by

19 Guru Fungsional Ahli Pratama Dilantik

Padahal, jabatan fungsional bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru. Juga dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan.

Selain itu, imbuhnya, akan membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga professional. Pada akhirnya, kualitas pendidikan akan terus meningkat dan merata.

Jabatan fungsional, tambah Tamri, sebelum tahun 1989, guru bukan merupakan jabatan fungsional ataupun struktural. Pangkat guru dibatasi sampai golongan III/d saja. Hanya kepala sekolah yang bisa mencapai pangkat IV/a karena jabatannya disetarakan dengan eselon IV/d.

Kemudian, muncul Keputusan Menpan Nomor 26 Tahun 1989 yang mengubah jabatan guru menjadi jabatan fungsional. Peraturan tersebut direvisi menjadi Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993.

Selanjutnya, karena mengikuti Undang-Undang Otonomi Daerah, peraturan itu diubah menjadi Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. “Jadi, Permen PAN RB No 16 tahun 2009 itu bukan Permen PAN yang pertama, dasarnya peraturan mengenai guru sebagai jabatan fungsional dilahirkan sejak tahun 1989,” ujar Kadis Tamrin.

Sebagai bentuk penghargaan, lanjut Kadis, sampai saat ini Permen PAN RB No 16 tahun 2009 masih berlaku, tetapi sedang direvisi agar sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru dan dalam proses diterbitkan. Peraturan ini keluar pada Juli 2019 lalu sebagai Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional PNS.

Bawang Tunggal Madu (https://www.tokopedia.com/madubaduy)
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA