by

Sengketa Aset Pemkot Lubuklinggau Dengan KAI Selesai

KOPI, Lubuklinggau – Penyelesaian aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menemui titik terang. Kepastian itu diungkapkan langsung Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe usai bertemu dengan Divisi Komersil dan Divre Wilayah III PT KAI Palembang, dikediaman walikota, Kelurahan Sukajadi, Rabu (4/12/2019).

Nanan, sapaan akrab wali kota menyebutkan point pertama dari kesepahaman itu adalah berkaitan dengan Pasar Inpres Blok A dan Blok B. Sebagiannya memang milik PT KAI. Hanya saja hal itu sesuai dengan batasan kepemilikan berdasarkan Undang-undang yang ada.

“Artinya sebagian besar lahan pasar tersebut memang milik kita (Pemkot Lubuklinggau, red). Termasuk Terminal Atas, sebagian milik PT KAI dan sebagiannya lagi milik kita,” ujarnya.

Untuk Pasar Atas sambung Wako, akan ada Bussines to Bussines (B to B) dengan Perusda untuk mengelolanya secara bersama-sama.

“Kalau pasar bawah, karena sebagian besar punya Pemkot Lubuklinggau, kita pinjam pakai lebih kurang 10 meter,” jelasnya.

Selain itu sambung Wako, dirinya menginginkan agar lahan disamping rel kereta api, mulai dari RS Sobirin nantinya akan dijadikan jalan termasuk lahan disamping kantor Lurah Permiri dan Pasar Permiri dimanfaatkan untuk fasilitas umum berupa taman dan jalan.

Secara menyeluruh, Wako menyebutkan masalah aset dengan PT KAI telah selesai (clear) dan kedua belah pihak sudah mengetahui hak masing-masing.

“Saat pertemuan tadi juga hadir dari pihak BPN, Divre Palembang PT KAI serta Divisi Komersil mereka,” katanya seraya menambahkan kesepahaman ini segera akan ditindaklanjuti.

Selesainya masalah aset dengan PT KAI ini berarti permasalahan aset Pemkot Lubuklinggau sudah terselesaikan.

“Pertama dengan ICM, atau Muhammadiyah seluas 50 hektar, kemudian dengan PT Cikencreng lebih kurang 1200 hektar, terus dengan Pemkab Musi Rawas sebanyak 55 aset dan terakhir dengan PT KAI,” pungkasnya. (Rls/Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA