by

PT Trimuda Nuansa Citra TBK Selenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

KOPI, Jakarta – PT Trimuda Nuansa Citra Tbk (Perseroan) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2019 di Menara Hijau, Jakarta Selatan, Rabu 4 Desember 2019.

Dalam RUPS Tahunan ini telah menghasilkan beberapa keputusan penting diantaranya:

Pertama, Persetujuan peningkatan modal dasar perseroan:
1. Menyetujui meningkatkan modal dasar perseroan dari sebesar Rp 88.000.000.000 (delapan puluh delapan miliar rupiah) yang terbagi atas 880.000.000 ( delapan ratus delapan puluh juta) saham, masing-masing saham bernilai Rp 100 (seratus rupiah) menjadi sebesar Rp 438.500.000 (empat milyar tiga ratus delapan puluh lima juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp 100 (seratus rupiah) sehingga menggubah pasal 4 ayat 1 anggaran dasar perseroan.

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut.

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan untuk mengubah kembali anggaran dasar perseroan apabila jumlah modal yang disetor perseroan dalam jangka 6 bulan sejak diperolehnya persetujuan Menyeri Hukum dan HAM RI kurang dari 25% dari modal dasar perseroan.

Kedua, Persetujuan atas rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I (PUT I):

Menyetujui PUT I kepada para pemegang saham dalam rangka penerbitan HMETD sebanyak 674.624.000 (enam ratus tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh empat ribu) saham dengan nilai nominal Rp. 100 per saham dengan harga pelaksanaan Rp.344,- (seratus rupiah) per saham atau senilai Rp.232.070.656.000 (dua ratus tiga puluh dua milyar tujuh puluh juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah), dimana setiap pemegang saham yang memiliki 5 (lima) saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal yang ditentukan dalam Prospektus yang diterbitkan dalam rangka PUT 1 memperoleh 8 (delapan) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1(satu) saham baru.

Ketiga, Persetujuan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PUT I
1. Menyetujui perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam rangka PUT 1.

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut tanpa ada yang dikecualikan.

Keempat, Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang lama dengan memberikan pembebasan dan pelunasan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya, dan seketika itu juga mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru.

2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut tanpa ada yang dikecualikan.

Kelima, Penyesuain penyebutan bidang usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepal Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
1. Menyetujui penyesuaian penyebutan bidang usaha dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan KBLI 2017 sehingga mengubah pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

2. Memberikan persetujuan, wewenang atau kuasa kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan atau disyaratkan sehubungan dengan penyesuaian pasal tiga anggaran dasar perseroan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Keenam, persetujuan atas transaksi material sebagaimana dimaksud dalam peraturan IX.E.2 sehubungan dengan rencana PUT I untuk pembelian saham perusahaan asuransi:
1. Menyetujui pengambilalihan saham perusahaan asuransi yaitu ASM sebesar Rp.212.040.632.376 dengan perincian sebagai berikut:

i. Pembelian 81.174 saham dalam ASM dengan total nilai transaksi Rp. 85.232.700.000 dimana harga masing-masing saham sebesar Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan

ii. Peningkatan Penyertaan modal perseroan dalam ASM sebesar Rp. 126.807.932.376 atau sebanyak 143.826 saham baru, di mana harga masing masing saham sebesar Rp. 881.676 (delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh enam Rupiah).

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengambilalihan saham perusahaan asuransi tersebut. (Jesy)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA