KOPI, Karawang – Anggota Polsek Kota Karawang, Polres Karawang, Polda Jawa Barat, telah menangkap pemilik senjata api ilegal di bawah koordinasi Kapolsek Kota Karawang, Kompol Iwan Ridwan Saleh, SH., MH di Jalan Raya Tunggakjati, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Dalam Jumpa Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Arief Rahman Arifin, dan didampingi oleh Komandan Kodim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo M., M.Sc pada hari Selasa (17/12/19) yang digelar di lobby Polres Karawang, mengatakan telah ditangkap 4 orang pelaku kepemilikan senjata api ilegal. Para pelaku tersebut berinisial DS, AW alias Mantri, NS dan YC, ditangkap pada hari Jumat (13/12/19) sekitar jam 17.00 Wib. Barang bukti yang disita dari para terduga pelaku kepemilikan senjata api ilegal ini adalah 5 (lima) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut alat untuk membuatnya, 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN, dan 60 (enam puluh) butir peluru kaliber 22 mm.
Arief Rahman mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali adanya informasi dari masyarakat tentang kepemilikan senjata api. Selain itu juga adanya beberapa kejadian menonjol yang seringkali menggunakan alat yang mengancam jiwa manusia, sehingga pihak kepolisian perlu melakukan pengungkapan khusus mengenai keberadaan senjata api baik pabrikan maupun rakitan di kalangan masyarakat. (Dede N)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment