KOPI, Karawang – Kepolisian Resort Karawang Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers terkait jumlah gangguan Kamtibmas di Kabupaten Karawang, sepanjang tahun 2019, di Aula lantai dua gedung Reskrim Polres Karawang Senin (30/12/2019).
Kapolres Karawang AKBP Arief Rahman Arifin menyampaikan, tindak Pidana yang terjadi sepanjang tahun 2019 sebanyak 1256 kejadian, sedangkan tahun 2018 sebanyak 1924 kejadian. Berarti jumlah tindak pidana mengalami penurunan sebesar 35 persen, kata Kapolres.
Untuk penyelesaian tindak Pidana sepanjang tahun 2019 dapat diselesaikan 1035 kasus, lebih kecil pada tahun 2018 angka penyelesaian nya mencapai 1433 kasus.
Kapolres Karawang menambahkan, tindak penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2019 memgalami penurunan sebesar 3 persen jika dibanding tahun 2018. Pada tahun 2019, terdapat sebanyak 211 perkara penyalahgunaan narkoba dan penyelesaiannya 190 perkara. Sedangkan tahun 2018 penyalahgunaan narkoba mencapai 219 dan angka penyelesaian sebanyak 219 perkara.
Arief Rahman, menyimpulkan bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkoba mengalami penurunan dikarenakan masyarakat sudah semakin sadar dan paham tentang bahaya narkoba. Disisi lain dalam pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2019 jumlah barang bukti mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, untuk tindak pidana pelanggaran Lalu Lintas sepanjang tahun 2019 sebanyak 43.705 pelanggaran, sedangkan tahun 2018 terjadi 46.961 Pelanggaran. Pelanggaran Lalu Lintas turun 3256 Pelanggaran. Namun jumlah angka kecelakaan mengalami peningkatan sebesar 31 persen yaitu tahun 2019 jumlah angka kecelakaan mencapai 801 kecelakaan. Sedangkan tahun 2018 sebanyak 558 kecelakaan.
Dikatakan Kapolres untuk kegiatan masyarakat pada tahun 2019 ada peningkatan ketimbang tahun lalu yaitu pada tahun 2019 sebanyak 48 kali kegiatan masyarakat berupa penyampaian pendapat, sedangkan tahun 2018 mencapai 41 kali.
Kapolres menambahkan, beberapa kasus yang menonjol pada tahun 2019 diantaranya kasus pembunuhan sebanyak 4 kali, kasus lingkungan hidup, kasus cabul sebanyak 2 kali, UU ITE hanya 1 kali, kasus pengrusakan, kasus penganiyaan dan Undang-undang darurat.
Diakhir acara Arief Rahman berharap kepada seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban mengingat jumlah personil Polres Karawang sebanyak 1233 itu belum memenuhi standar ideal rasio Polisi Internasional.
Selain Kapolres Karawang, turut dihadiri oleh seluruh Kapolsek, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Anggota Polisi lainnya.
Dede N
Comment