by

Polres Karawang Menangkap Tersangka Pembuang Limbah B3 di Darawolong

KOPI, Karawang – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil menangkap tersangka pembuang Limbah B3 jenis Sludge IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) yang dibuang langsung ke media lingkungan (tanah) tanpa izin. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Karawang Polda Jawa Barat AKP Bimantoro saat mengadakan konferensi pers di halaman belakang Mapolres Karawang, Jawa Barat, Jumat (20/12/19).

Hadir dalam acara konferensi pers ini, selain Kasat Reskrim AKP Bimantoro, juga terlihat mendampingi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang (DLHK), Drs. Wawan Setiawan, N.K, M.M.

Lebih lanjut Bimantoro menambahkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan pengurugan tanah menggunakan Limbah B3 jenis sludge yang menimbulkan bau yang menyengat di salah satu lahan perumahan di Darawolong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.

Madu Baduy

Sebelum melakukan penangkapan, Tim Satreskrim Polres Karawang melakukan pengintaian dan penyelidikan maka pada tanggal 29 Oktober 2019. Sekitar pukul 19:00 Wib, didapati 5 unit kendaraan Colt Diesel yang mengangkut limbah B3 jenis Sludge IPAL yang diduga milik PT. RPW & PT. LSA. Limbah tersebut dibawa dari PT. FJ, PT. BCP, PT. TB, sedangkan PT. RPW mengambil sludge PT. SPL. Seharusnya limbah tersebut dibawa ke PT. WI yang berlokasi di Tangerang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para supirnya, diketahui bahwa perbuatan tersebut atas perintah atasannya Sdr. SI, yang diduga hal itu diketahui langsung oleh Direktur Perusahaan Sdr. NH,” kata Bimantoro.

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya melakukan penangkapan langsung di lokasi di salah satu lahan perumahan di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Barang bukti yang diamankan diantaranya 5 Unit kendaraan Truck Colt Diesel yang membawa Sludge IPAL berikut dokumennya. Kepolisian juga mengamankan barang bukti yang ditemukan di TKP berupa Sludge IPAL yang sudah dibuang di lokasi secara langsung lebih-kurang sebanyak 1289 m2.

Bawang Tunggal Madu

“Tersangka ada 2 (dua) orang. Sdr. SI selaku koordinator lapangan PT. RPW dan PT LSA, dan Sdr. NH selaku Direktur PT. RPW dan PT. LSA. para tersangka diancam dengan Pasal 104 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 3 (Tiga) tahun penjara dan denda paling banyak 3 Milyar Rupiah,” pungkas Bimantoro.

Sementara Kadis DLHK Drs. Wawan Setiawan N.K,M.M mengatakan bahwa pihaknya cuma bisa memberi sanksi administrasi saja sampai dengan penekanan pencabutan Ijin Perusahaannya. “Kalau ada unsur pidana, itu ranah Kepolisian. Seperti kasus ini, kami cuma bisa membantu pihak Kepolisian dalam menangani kasus pencemaran lingkungan ini, dan lingkungan yang sudah tercemar harus dilakukan penanganan lanjutan jangan sampai nanti masyarakat menjadi korbannya,” jelas Wawan. (Dede N)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA