by

Polres Karawang Lumpuhkan Pelaku Curanmor dengan Timah Panas

KOPI, Karawang – Kapolres Karawang AKBP Arief Rahman Arifin dan didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro menggelar konferensi pers terkait tertangkapnya seorang tersangka pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat, berinisial W alias D (30 th), Sabtu (14/12) di RSUD Karawang. Tersangka merupakan warga Dusun Kalen Asem RT / RW 005/003 Desa Tempuran Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam kesempatan ini Kapolres mengatakan telah berhasil ditangkapnya seorang tersangka dengan barang bukti yang ditemukan di dalam proses penangkapan tersebut yaitu sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru. Kemudian, ditemukan juga alat untuk melakukan pencurian dengan istilah kunci T, dan tiga alat untuk dimasukkan ke dalam kunci.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan ditemukan juga satu paket barang yang diduga sejenis physycotropica.

Madu Baduy

“Tersangka adalah seorang residivis, karena dari hasil pengecekan Kami sesuai dengan data dilapangkan maupun data dari lapas yang bersangkutan pernah ditangkap dan diproses di Polres Karawang tahun 2014 dalam perkara pencurian,” jelasnya.

Dijelaskan Kapolres, pelaku ditangkap di daerah komplek perumahan CKM dan pelaku terpaksa dilumpuhkan karena pada saat akan ditangkap sempat melawan dan mengeluarkan senjata api rakitan yang sering digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, tersangka sendiri sudah melakukan aksinya di 19 TKP di daerah Karawang hingga Subang. “Dari hasil penyelidikan pelaku ada dua orang dan satu tersangka masih didalam proses pengejaran,” pungkasnya. (Dede N)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA