by

Pengusaha Nasional Tomy Winata: Saya Membeli Cessie ini Untuk Menghindari Permasalahan yang Dapat Menganggu Kepercayaan Investor Lokal Maupun Asing

KOPI, Jakarta -Inilah pernyataan Pengusaha Nasional Tomy Winata terkait kasus pengambil alihan piutang CCB Indonesia terhadap PT GWP, sebagai berikut: Saya mengambil alih piutang CCB INDONESIA terhadap PT. GWP, tujuannya bukan karena nilai ekonominya, tetapi karena rasa keadilan saya yang terusik atas permasalahan
hukum yang timbul sehubungan dengan hutang piutang antara Bank Sindikasi dengan PT.GWP, dimana eks Direktur bank yang memberi pinjaman menjadi tersangka oleh penegak hukum karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan hutang PT. GWP, hal
ini unik karena pihak pemberi pinjaman dikriminalisasi oleh penerima pinjaman,”jelas Tomy Pengusaha Nasional yang sangat dermawan ini.

Tomy melanjutkan, Sebagai WNI dan juga sebagai pengusaha yang kebetulan pemilik lembaga perbankan, nurani saya terusik karena bagaimana mungkin pihak yang berada pada posisi yang telah memberikan dan meminjamkan uangnya untuk digunakan terdakwa justru menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat, padahal sertifikat tersebut berada dibawah CCB INDONESIA (Agen Jaminan) adalah sebagai jaminan hutang, tidak dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa,” paparnya.

Sehingga menurut saya, tambah Tomy ada proses hukum yang tidak tepat, hal ini tentu saja tidak baik untuk dunia investasi Indonesia, khususnya CCB INDONESIA yang pemiliknya adalah pihak investor asing, padahal pemerintah
selama ini telah berusaha keras untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia,”jelas Bos Artha Graha Peduli ini.

Tomy menjelaskan, Saya membeli cessie ini untuk menghindari kemungkinan permasalahan ini dapat menganggu kepercayaan investor baik lokal maupun asing khususnya investor dari Tiongkok.,”jelas pria low profile ini.

Tomy menekankan, Sekali lagi yang melatar belakangi saya mengambilalih/membeli piutang yang
dimiliki oleh Bank CCB Indonesia bukan dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan
secara finansial, tetapi dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia,”tuturnya.

Investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha yang
artinya bagi para Investor butuh satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya. Dengan tidak adanya kepastian hukum dalam kegiatan investasi menyebabkan berbagai permasalahan yang mengakibatkan kurangnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Semoga proses hukum yang sedang berjalan saat
ini bisa memberikan keadilan dan kemanfaatan atas nama kepastian hukum di Indonesia.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA