by

Pengungkapan Jaringan Narkotika oleh Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat

KOPI, Jakarta – Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan Press Conference Pengungkapan Jaringan Narkotika oleh Sat Resnarkoba Jakbar menjelang pergantian tahun 2020.

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti sebanyak 13 kg narkoba jenis sabu, 34 kg narkoba jenis daun ganja, 200 butir Pil Ekstasi dan 220 butir pil Happy Five (H-5) disita polisi dengan total tersangka 7 orang.

“Sebanyak 7 tersangka berhasil diamankan dari 4 kasus yang berbeda dengan total barang bukti sebanyak 13 kg narkoba jenis sabu, 34 kg narkoba jenis daun ganja, sebanyak 200 butir Pil Ekstasi, dan 220 butir pil Happy Five ( H-5 ), “ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Stefanus Michael Tamutuan, Kamis (26/12/2019) pukul 14.00 Wib.

Stefanus menambahkan, dari pengungkapan tersebut, terdapat empat kasus, antaranya yang pertama hasil pengembangan yang dilakukan tim unit dua Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti awal sebanyak 2 Kg Sabu yang ditangkap di daerah Tangerang Banten. Kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menyita barang bukti 34 Kg ganja yang ditangkap di daerah Cipayung Jakarta Timur.

Kemudian kasus yang kedua dilakukan oleh Timsus 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti berupa 1 Kg sabu dengan menangkap satu orang tersangka di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat

“Dari pengembangan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan Unit Narkoba Polsek Tambora berhasil menyita 10 Kg sabu, 200 butir pil ekstasi dan 220 butir H-5 dengan tersangka satu orang, “tambahnya.

Adapun Pasal yang dijerat kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf c Sub pasal 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UURI Nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada, ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar).

Daya rusak : 134.032 Jiwa.

“Pengungkapan yang kami lakukan sesuai komitmen Kapolres Metro Jakarta Barat untuk memberantas segala peredaran gelap narkoba di wilayah Jakarta Barat,” imbuhnya lagi.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA