KOPI, Lubuklinggau – Sistem Suap Menyuap atau disebut Gratifikasi masih terus terjadi di Pemerintah Kota Lubuklinggau, hal itu dibuktikan dengan pengakuan Seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Baju Dinas PDL Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengaku bahwa dirinya telah menerima imbalan senilai Rp 3 juta atas kegiatan tersebut. Senin, (02/12).
Hal itu disampaikan langsung Nadirsyah saat dikonfirmasi terkait pengadaan baju dinas satpol PP yang nilainya mencapai Rp.260 juta yang dikerjakan oleh CV. PUTRA BERSAUDARA pihaknya menerima uang sebesar Tiga Juta setelah pekerjaan tersebut selesai.
“Terkait kegiatan pengadaan Baju tersebut saya menerima tiga juta rupiah itupun kegiatan selesai, ya dikata ucapan terima kasih dari rekanan terhadap pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan pengadaan baju Satpol PP tersebut semua pengurusannya baik berkas maupun penetapan lelang itu semua yang ngatur Bapak Doni salah seorang anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lubuklinggau hingga 100 persen.
“Terkait ada tidaknya Mark-Up satuan harga maupun manipulasi SPJ saya tidak tau karena yang mengurus Doni Semua dan saya juga baru sekali ini jadi PPTK jadi soal adminitrasi kurang paham ,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mau terlalu ikut campur dalam adminitrasi sebab proyek tersebut pemiliknya masih keluarga orang no satu di Kota Lubuklinggau yakni Anton yang membeli ruko pak wali disimpang priuk.
“Proyek itukan masih milik keluarga pak wali yakni rekanan asal palembang yang membeli ruko pak wali di simpang priuk,” tutupnya.(Vhio)
Comment