KOPI, Langkat – Rumah tahanan negara (Rutan) Klas II B Tanjung Pura yang berada di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, melakukan razia mendadak ke kamar tahanan, Senin malam (16/12/2019) sekira pukul 19.30 Wib. Sasaran dari Razia kekamar tahanan tersebut, yakni untuk menemukan narkotika, senjata tajam, handphone dan lain-lain yang dianggab membahayakan.
Pantauan Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) malam ini, satu persatu tahanan diperiksa. Begitu juga di dalam kamar tahanan, termasuk di dalam tas milik tahanan atau warga pemasyarakatan tidak luput dari pemeriksaan.
Razia atau inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Rutan itu, langsung dipimpin Kepala Rutan Klas ll B Tanjung Pura Romiwin Hutasoit. Bersama Karutan, dilibatkan juga sejumlah anggota dan unsur TNI/Polri serta dihadiri pihak Media Cetak dan Media Online.
Kepala Rutan Klas II B Tanjung Pura Romiwin Hutasoit SH, didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Klas II B Tanjung Pura, Rony Steven Hutavea A.Md.P.SH dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas ll B Tanjung Pura, Iriadi mengatakan, Inspeksi mendadak ini dilakukan, berdasar Surat Edaran: PAS-PK.02.10.01-1442 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tertanggal 12 Desember 2019.
“Razia tadi itu kita tidak menemukan narkotika, namun kita berhasil mengamankan berbagai macam merek handphone, yakni sebanyak 60 unit. Kemudian batrai handphone (HP) sebanyak 32 unit, senjata tajam 7 unit (buah), sendok besi 20 unit, mancis 20 unit, gunting kuku 10 unit, dan handsfree 4 unit. Barang bukti yang kita amankan itu, sudah kita musnakan bersama, dengan cara membakarnya,” ungkap Karutan Tanjung Pura, Romiwin Hutasoit SH, sembari mengatakan saat ini jumlah tahanan ada sebanyak 700 orang, termasuk 21 orang wanita dari jumlah kamar 27 kamar. (reza fahlevi)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment