by

LSM Akbar Desak Pertamina Selesaikan Relokasi Warga Eks Blang Lancang

KOPI, Lhokseumawe – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Afiliasi Keluarga Besar Blang Lancang dan Rancong (LSM Akbar) Aceh, Muhammad Jubir mendesak PT. Pertamina (Persero) agar menyelesaikan permasalahan relokasi perkampungan baru bagi 542 KK warga eks Blang Lancang – Rancong (PT. Arun Lng) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh. “Sudah hampir hampir setengah abad lamanya, belum ada kejelasan dari pihak PT. Pertamina (Persero) dan Pemerintah Pusat. Persoalan mereka tersendat di Sekretariat Kabinet,” kata Muhammad Jubir.

Selanjutnya Jubir mengatakan bahwa dirinya sudah beberapa kali melakukan pertemuan di kantor Sekretaris Kabinet (Seskab) di Jakarta terkait permukiman baru warga eks Blang Lancang Arun itu. “Pada rapat terakhir di akhir bulan Maret 2019, di Kantor LMAN Jakarta, diundang beberapa pihak, seperti Dirut PT. Pertamina, dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, Pemerintah Aceh, dan Pemko Lhokseumawe,” tapi hingga kini masih belum ada tanda-tanda penyelesaian di lapangan.

Atas dasar itu, LSM Akbar mengharapkan kepada PT. Pertamina Persero dan Presiden Joko Widodo dapat mempercepat penyelesaian permasalahan resettlement masyarakat Blang Lancang dan Rancong. “Sebagaimana Presiden menyelesaikan permasalahan korban lumpur Lapindo Sidoarjo, begitu jugalah persoalan warga di Blang Lancang – Rancong bisa diselesaikan segera,” harap Muhammad Jubir.

Perjuangan ini, menurut Jubir sudah sangat lama dilakukan dengan berbagai cara, baik difasilitasi oleh Komnas HAM RI, audiensi, Aksi sampai masuk penjara. Namun hingga kini belum terlihat adanya itikad baik PT. Pertamina (Persero) maupun Bapak Presiden Jokowi, yang sudah pernah mereka jumpai pada saat kunjungan kerja peresmian PT. Perta Arun Gas dan Peletakan Batu Pertama Waduk Keureto Aceh Utara beberapa waktu lalu.

“Jika permasalah tersebut tidak segera diselesaikan, akan timbul konflik baru di Bumi Serambi Mekkah, karena selama ini kami sangat mematuhi proses penyelesaian,” imbuh Jubir.

Menurutnya, bila permasalahan tersebut tidak segera teratasi dan berlarut-larut oleh pihak PT. Pertamina (Persero) dan Pemerintah, maka masyarakat akan mengambil sikap terhadap keberadaan perusahaan milik PT. Pertamina Persero di lokasi bekas perusahaan raksasa PT. Arun Lng Lhokseumawe. “Kami sangat berharap kepada Bapak Presiden Jokowi dapat mengeluarkan PP tentang penyelesaian resettlement masayarakat tergusur pendirian proyek vital PT. Arun Blang Lancang Rancong untuk mengalokasikan tanah perumahan dan lahan pertanian sesuai dengan surat Gubernur DI Aceh Nomor: 672/3-97 tanggal 3 April 1974 dan Nomor: 2882/1-585 tanggal 9 Nopember 1974. Dalam perjanjian tersebut, masyarakat akan direlokasikan dan dibangun fasos dan fasum, juga perumahan serta lahan perumahan bagi 542 Kepala Keluarga (KK) di seputaran Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Sayangnya, sampai saat ini PT. Pertamina Persero dan Pemerintah Pusat belum adanya itikad baik dalam hal penyelesaian tersebut,” urai Jubir. (MJB/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA