by

Lemahnya Sistem Regulasi Penyiaran TV dan Solusi

KOPI, Jogyakarta – Salah satu permasalahan utama dalam media penyiaran diindonesia yang kerap terjadi sekarang ini yaitu lemahnya sistem regulasi penyiaran, dimana banyak dari beberapa sistem undang undang yang telah ditetapkan namun masih banyak yang tidak di terapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, ini menandakan bahwa tidak konsistennya pemerintah sebagai regulator penyiaran indonesia dalam memberikan sanksi terhadap stasiun televisi yang melanggar, seperti tayangan yang penuh kekerasan, eksploitasi tubuh perempuan dan tayangan tidak mendidik dan mencederai akal sehat publik, tetapi masih  bisa terus tayang. Itu karena fungsi KPI sebagai regulator penyiaran yang kurang maksimal.

Tidak konsistennya pemerintah sebagai salah satu regulator penyiaran Indonesia, mandulnya regulator penyiaran yang lain, Komisi Penyiaran Indonesia, dan ketidaktaatan penyelenggara penyiaran di Indonesia, terutama stasiun televisi swasta yang beroperasi secara nasional. Di atas semuanya, ketidaktaatan pada regulasi utama media penyiaran adalah hulunya, yaitu pengabaian terhadap Undang Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang sudah berlangsung selama satu dekade.

Madu Baduy

Tentu saja regulasi penyiaran sebagai sesuatu yang dinilai baru di tengah kehidupan masyarakat Indonesia dianggap perlu mendapat pengawasan dan pembinaan agar kebebasan yang diberikan dapat menjadi kebebasan yang bertanggung jawab dan tidak lepas kendali. Untuk itulah pemerintah harus menetapkan suatu regulasi dan pedoman etika untuk mengontrol perilaku pers tanpa membatasi kebebasan mereka.

Solusi

  1. Media penyiaran harus mengubah pola tontonan beralih pada tayangan konten yang bermutu dan berkualitas.
  2. Mengadukan konten yang tidak berkualitas dan memviralkan konten siaran yang baik dan berkualitas.
  3. Memperbaiki system regulasi yang ada sekarang dan menindak tegas tayangan televise yang melanggar aturan penyangan televise di Indonesia.
  4. Peran orang tua juga sangat penting dalam mendidik, mengontrol dan mengawasi anaknya dalam menonton tayangan televisi.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA