by

Komisi V DPRD Sumsel: Tidak Ada Biaya untuk Pendidikan SMA dan SMK

KOPI, Lubuklinggau – Anggota DPRD Sumatera Selatan Komisi V yang menaungi bidang pendidikan saat melakukan reses tahap II dapil 8 di kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, yang dihadiri seluruh anggota DPRD Sumatera Selatan Dapil 8, H. Hasbi Asadiki (Golkar), Toyeb Rakembang (PAN), Drs. H. Gani Subid (Demokrat), H. Subhan (PKS), H. Novian Fauzi (Nasdem), Hj. Rita Suryani (PDIP), H. Burlian (Gerindra). Rabu, (18/12/2019).

Menyinggung masalah biaya pendidikan di Kota Lubuklinggau khususnya SMA dan SMK yang notabenenya di naungi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Dunia pendidikan sangatlah penting karena terciptanya SDM (Sumber Daya Manusia) yang unggul dan profesional tidak terlepas dari kajian pendidikan, bahkan pejabat-pejabat yang ada di dunia ini ialah orang-orang yang berpendidikan.

Madu Baduy

Terkait hal itu yang mana isu yang ada di masyarakat sekarang ini khususnya di dunia pendidikan SMAN dan SMKN di Kota Lubuklinggau banyak sekali biaya yang harus dikeluarkan wali murid untuk menyekolahkan anaknya, dibeberapa sekolah masih ada yang memungut biaya pembangunan pada tahun ajaran baru dan biaya SPP.

Hal ini membuat anggota dewan Komisi V DPRD Sumatera Selatan khususnya yang berada di dapil 8 geram dan menyampaikan ke publik pada kesempatan reses tahap II di Kota Lubuklinggau bahwasannya untuk biaya pendidikan itu seharusnya gratis tapi masih banyak saja sekolah yang nakal.

Toyeb Rakembang salah satu anggota Komisi V DPRD Sumsel mengatakan, “Tidak ada biaya apapun di sekolah semuanya gratis. Kalau ada oknum kepala sekolah yang meminta bayaran, segera laporkan ke DPRD Sumatera Selatan. Bahkan untuk tahun ajaran tahun depan insyallah kita sudah anggarkan 57 milyar untuk pakaian sekolah SMA dan SMK, itupun gratis.”

Madu Baduy

“Sebenarnya di sekolah itu sudah ada dana BOS, dana gratis dari provinsi, dan dan gratis dari pusat. Jadi tidak ada lagi sekolah yang tidak gratis sekarang ini,” tegas Toyeb.

Mengenai adanya pungutan SPP di sekolah khususnya SMA dan SMK, itu seharusnya tidak ada dan gratis. Untuk oknum kepala sekolah yang melakukan hal tersebut, menurut Toyeb, sudah disampaikan pada saat paripurna dan segera akan ditindaklanjuti.

Untuk pungutan iuran yang melalui rapat musyawarah komite itu boleh, tapi tidak untuk dipaksakan kepada wali murid. Bahwasannya itu ialah sukarela.

“Apalagi ada oknum yang menghambat murid pada saat pengambilan raport dengan alasan belum pelunasan SPP, itu tidak boleh dan itu melanggar, hanya kamuflase oknum. Harus segera dilaporkan ke kami atau pihak yang berwajib,” pungkas Toyeb. (Vhio)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

WARTA MENARIK LAINNYA