by

Ketum LSM Geransi Pertanyakan Dua Laporannya di Kejari Sungai Penuh

-Berita-2,043 views
Arya Candra

KOPI, Sungai Penuh – Ketua Umum LSM Geransi, Arya Candra, mempertanyakan perkembangan laporan dua kasus Kota Sungai Penuh yang telah dilaporkannya beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Kedua laporan itu terkait dengan dugaan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, dan penerimaan suap, yang diduga dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB).

Sebagaimana diketahui, laporan tersebut dilayangkan LSM Geransi pada Kamis, tanggal 7 November 2019, yang diterima oleh petugas Tata Usaha Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Vivin. Geransi juga melaporkan adanya dugaan penyelewengan, penyalahgunaan wewenang serta dugaan telah terjadi persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara pada pengadaan tanah untuk pembangunan Kota Sungai Penuh tahun 2012.

Catatan untuk penulis: silahkan diperbaiki editing tulisan selanjutnya yaa, terima kasih

untuk 13 peruntukan dengan total Rp. 11.714.495.000, juga Diduga melibatkan Walikota Sungai penuh yang telah dilaporkan pada tanggal 2/12/2019 diterima oleh Reza Pratama. Untuk lebih jelas maka Media Pewarta Mencoba untuk menghubungi Ketua Umum LSM Geransi ( Gerakan Peduli Rakyat Miskin dan Anti Korupsi ) selama dikenal oleh masyarakat yang kerap kali tampil membela hak – hak rakayat miskin, pada hari minggu 22 /12/2019 dihubungi Via HandPone meminta untuk bisa ketemu, namun Arya Candra mengatakan bahwa dia saat ini masih luar kota yakni di Jakarta, dan Pewarta memintak keterangan melalui HandPone , Arya Candra Ketum LSM Geransi Saat di minta komentarnya atas laporan tersebut berhubungan dengan laporannya itu, dia mengatakan ” saya saat ini di Jakarta,  lanjut” dia berkomentar bahwa Kelihatannya pihak Kejaksaan Sungai penuh alergi degan Kasus yang berhubungan dengan Wali Kota Sungai Penuh, Hal ini tidak akan kita biarkan, pihak Kejari Sungai Penuh di duga mempeti es laporan tersebut satu kasus yang 1.6M masalah dugaan gratifikasi dan suap dilaporkan ke Kajari Cq Kasi Intel (Sumarsono) dan kasus 11M lebih masalah pengadaan tanah dilaporkan Ke Kajari sungai penuh Cq Kasi Pidsus ( Sudarmanto) Kami dari Geransi minta segera di berikan perkembangan laporan tersebut, apa lagi surat permintaan perkembangan laporan sudah dilayangkan juga, Jika tidak ada kejelasan ujung pangkalnya maka hal ini akan kita bawa ke yang lebih tinggi lagi, apakah pihak Kejari sungai penuh tau akan standar pelayanan pelapor atau memang sengaja membodohi pelapor degan cara sengaja lamban menangani kasus tersebut” terang Arya Candra  Sebelunnya Wartawan Pewarta telah menghubungi Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Sumarsono Menanyakan Perkembangan Lanjutan Kasus Laporan dari Geransi  Via WhatsApp, Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Menjawab Bahwa dia baru pulang dari Jambi dan Nanti saya cek dulubalasnnya lewat WhatsApp.  “W’salam, maaf saya bru nympe d krinci mlam td dr jambi, nnti kita cek dlu” (balasan WA Kasi Intel) Hingga saat ini sampai berita ini di terbitkan tidak mendapatkan jawaban dan keterangan dari Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Sumarsono atas perkembangan laporan LSM Geransi. ( Khumaini )

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA