by

Kendaraan Dinkes Kota Lubuklinggau Platnya Terlihat Sudah Lewat Tahun

KOPI, Lubuklinggau – Ada hal yang aneh dengan kondisi kendaraan dinas kesehatan (dinkes) kota lubuklinggau, terpampang jelas nomor polisi (nopol) kendaraan tersebut berplat merah namun angkah yang terterah dan terpasang di tiga (3) Unit mobil kesehatan keliling tersebut sudah mati pajak sejak tahun 2018 tahun lalu.

Hingga saat ini, rabu (4/12) plat merah  kendaraan dinas sudah mati pajak dan bukan itu saja “saat invetigasi wartawan dilapangan terdapat satu unit sepeda motor dinas juga mati pajak sejak tahun 2013 sampai saat ini. Dan terekam kamera awak media.

Saat di konfirmasi kepala dinas kesehatan (kadinkes) kota Lubuklinggau, Cik Wi mengatakan, “jika pajak kendaraan itu sudah di bayar kan namun belum sempat saja untuk dipasang.” Ujar Cik Wi.

“Hanya saja pegawai kita malas untuk memasang,  jarang pulo polisi menilang jika kendaran dinas(bahasa daerah) dan jugo dananyokan sudah ada anggaranyo,” untuk hal itu.

“memang yang terpasang itu platnya sudah mati,” di benarkan oleh kadis kondisi yang ada sesuai dengan yang di tuliskan.

Heru, selaku koordinator LPPH Kota Lubuklinggau menyikapi hal ini, “Banyaknya OPD yg mangkir dalam membayar pajak kendaraan dinas bukan hal yang baru tapi sudah menjadi penyakit, semestinya fasilitas kendaraan dinas untuk ASN selain menunjang kinerja, dan mestinya memberikan contoh pada masyarakat utk lebih taat bayar pajak.”

Apalagi pemerintah dimana setiap dinas instansi atau OPD itu menganggarkan setiap tahunnya untuk membayar pajak kendaraan dinas atau kalau dalam item kegiatan OPD anggaran tersebut yaitu pemeliharaan rutin mòbnas.

Kalau pegawai atau pejabat yang tidak membayar pajak kendaraan akan diberi sanksi kendaraan nya ditarik. Dan dipertanyakan anggaran mereka dikemanakan. Nah itu tanggung jawab kalau dalam dinas masing-masing itu bagian bendahara barang. Pungkas Heru (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA