by

Kabel Listrik Rendah Sangat Membahayakan Keselamatan Warga

KOPI, Lubuklinggau – Keberadaan kabel listrik yang kondisinya sangat meprihatikan bahwasanya kabel yang bertegangan aliran listrik dengan tegangan tinggi ini dalam kondisi ngalendot (kendor) kebawah.

Hal ini yang ditemui oleh awak media di lapangan saat melakukan liputan yang mana terdapat kabel yang rendah atau ngelendot tersebut di beberapa titik tiang listrik, tepatnya di jalan lapter kelurahan air kuti kecamatan lubuklinggau timur 1 dan juga dapat kita temui juga dibeberapa titik wilayah Kota Lubuklinggau.

Semetara itu warga setempat mengatakan “jika hal ini sudah terjadi lumayan lama, tak ada upaya perbaikan oleh pemerintah kota (pemkot) dalam hal ini dinas perumahan dan pemukiman (Disperkim)”. Singkatnya pada selasa(3/12).

Sedangkan menurut pihak PT. PLN kota lubuklinggau dalam hal ini di sampaikan langsung oleh manager PLN via telpon HP. 085269*************** Mustofa mengatakan jika “Standar Ketinggian Kabel Minimal 5 meter Dari permukaan Tanah.”

Hal ini bukan merupakan wewenang dari PLN untuk perawatan sedangkan dari kita sudah mengirimkan surat ke Disperkim Kita Lubuklinggau untuk mengindahkan kabel tersebut, tapi sampai saat ini belum ada respon.

Saat awak media mempertanyakan tingkat resiko dan dampak bagi masyarakat, dengan tegas Mustofa mengatakan “jelas sangat membahayakan sebab itu ada arus listriknya.” Ujarnya.

Ketika awak media ingin komfirmasi mengenai hal terkait pihak Disperkim khususnya Misno selaku kepala bidang Sarana, Prasarana Dan Utilitas Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Lubuklinggau tidak dapat ditemui dan sedang berada diluar kantor, dan ketika awak media coba hubungi melalui telpon seluler nomor awak media diblokir oleh kepala bidang yang menaungi hal tersebut. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA