by

Jaringan Peredaran Sabu Tahanan Lapas Narkotika Muara Beliti Terbongkar

KOPI, Lubuklinggau – Petugas gabungan BNN Musi Rawas dan Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Minggu (22/12/2019) sekitar pukul 03.30 WIB, mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan tahanan Lapas Narkotika Muara Beliti. Dengan barang bukti lima paket beras, total berat 500 gram (1/2 kg) sabu-sabu. Ada tiga orang diamankan dalam ungkap kasus ini. Dua tersangka kurir, dan satu tersangka lagi pengendali, yang merupakan tahanan di Lapas Narkotika.

Kedua kurir itu, Angga Mai Velindo (25) warga Komplek DKT, Kecamatan Prabumulih Darat, Kota Prabumulih dan Fahrurozi (22) warga Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Sementara tahanan lapas narkoba yang menjadi pengendali, Agus Salin (39).

Madu Baduy

Kepala BNN Musi Rawas Hendra Amoer menjelaskan awalnya didapatkan informasi ada pengedar narkoba datang dari Pekanbaru Riau. “Tim BNN bersama Tim Sat Narkoba Polres Musi Rawas mengintainya di Bukit Beton Kecamatan STL Ulu Terawas,” jelas Hendra Amoer.

Setelah semalaman mengintai, akhirnya dinihari menjelang subuh melintas mobil Mitsubishi Strada Triton. Mobil langsung dicegat, kemudian digeledah. Dari penggeledahan tersebut ditemukan lima paket sabu dengan total berat 500 gram.

“Tersangka Fahrurozi dan Angga mengakui mereka membeli sabu di Pekanbaru atas instruksi tersangka Agus yang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Muara Beliti. Mereka juga diminta langsung menjualnya,” kata Hendra Amoer.

Dari keterangan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Muara Beliti. Hasilnya, dengan lancar diamankan tersangka Agung. “Semua tersangka sudah diamankan, proses hukumnya dilaksanakan Polres Musi Rawas,” jelas Hendra Amoer. (*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA