by

Gairah Ekspor Produk Furniture Indonesia Masih Lemah

KOPI, Jepara – Perdagangan pasar dunia saat ini semakin ketat, terutama akibat kuatnya peradagangan China di hampir semua sektor perdagangan barang dan jasa. Imbas dari perdagangan pasar bebas menjadikan harga jual suatu produk semakin menipis, bahkan tak ayal banyak negara yang tidak mampu bersaing.

Mebel Jepara di pasar domestik tetap menjadi pilihan utama karena memang sudah teruji kualitasnya. Walaupun begitu, terdapat produk furniture yang sudah muali beralih dari produk kayu menjadi olimpik atau mdf yang notabennya harga lebih murah. Konsumen kelas menengah atas terkadang terbuai dengan produk furniture dari bahan baku tersebut. Namun sudah tentu keawetan dan nilai seni masih kalah jauh dengan mebel yang terbuat dari kayu jati asli.

Madu Baduy

Nilai pasar mebel domestik saat ini mencapai nilai 9 triliun sesuai survey pada tahun 2013. Ini menunjukkan masih percayanya masyarakat Indonesia dengan produk mebel jati yang dibuat oleh pengrajin Kota Ukir Jepara. Lantas bagaimana dengan pertumbuhan ekspor furniture di Jepara?

Walaupun tak begitu mencolok dengan barang eksport Indonesia, Mebel Jepara masih menjadi produk andalan masyarakat luar negeri. Khususnya produk furniture garden yang diproduksi dari kayu jati TPK. Kualitas dan nilai artistik dari kayu jati ini terbilang sangat memuaskan bagi konsumen mancanegara.

Kmi sebagai pengrajin mebel jati ukir di Jepara, sangat berharap akan peran serta pemerintah dalam membantu mengajarkan perusahaan lokal untuk proses eksport ke luar negeri. Sehingga pertumbuhan ekspor furniture ini tidak lagi dikuasi oleh orang asing yang datang langsung ke kota Ukir Jepara.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

WARTA MENARIK LAINNYA