by

DPP GANN Segera Rapat Pleno dan Ambil Langkah Tegas Atas Sikap DPD GANN Sumsel

KOPI, Lubuklinggau – Pandangan umum sekaligus tanggapan DPP GANN atas terjadinya kekisruhan (Miss Comunication) hal kepengurusan DPC GANN Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan yang terjadi, serta kewenangan dan kewajiban khususnya DPD GANN SUMSEL.

Menanggapi persoalan yang muncul dan sudah terjadi, DPP GANN mengeluarkan rilis kepublik pada hari Senin, (30/12/2019) melalui Sekretaris Jendral Hj. ratu Jihan, SE, SH, MH mengenai persoalan kisruhnya kepengurusan DPC GANN Kota Lubuklinggau – Sumatera Selatan.

“Secara struktural kewilayahan berada dibawah kepengurusan kolektif dari DPD GANN Sumatera Selatan, namun secara struktural organisasi DPD GANN tetap harus patuh dan wajib mematuhi dan melaksanakan kebijakan dan keputusan dari DPP GANN sesuai AD/ART GANN sebagai landasan pengelolaan dan peraturan tertibnya organisasi/lembaga (UNDANG-UNDANG DASAR-nya) LSM GANN.” Ujar Jihan.

Sebetulnya berawal dari ketidakpatuhan, ketidakpatutan sikap dan perilaku yang dapat digolongkan sebagai perbuatan pembangkangan/ perlawanan dari seorang Ketua DPD GANN Sumsel (Saudari Nurfrafyanti Fanny) kepada pimpinan DPP GANN atau dapat dikatakan terhadap Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GANN.

Disini ada pelanggaran etika dan ketidak patutan kepada pimpinan dalam menjalankan organisasi didaerah, dimana ego pribadi serta sikap ambisius yang berlebihan dibawa masuk ke ruang organisasi sehingga menjadi polemik didalam organisasi GANN (Khusus DPD Sumsel).

Disebabkan bergeraknya roda organisasi GANN diwilayah Sumsel sangat maju pesat sehingga menumbuhkan euforia personal berlebihan. Di ikuti juga sikap tidak patut seperti itu oleh anggota yang loyal kepada ketua DPD Sumsel,sehingga menambah keruh suasana, padahal mereka kebanyakan hanya tahu kulit masalah, tetapi tidak paham subtansi dari masalah.

Dilatar belakangi karena kedekatan secara emosional dengan anggota pengurus DPD Sumsel serta pengurus dibawah (beberapa DPC) dan sekaligus perasaan sesama putra-putri lokal wilayah di DPD GANN Sumsel, dan diperparah dengan mengikutsertakan/ membawa/ memobilisasi ORMAS (Organisasi Massa) lain untuk masuk mencampuri urusan INTERNAL organisasi GANN,melalui pengaruh ketokohan orang tua.

Padahal tidak ada kaitan apapun ORMAS lain, dalam hal tata kelola dan pelaksanaan peraturan AD/ART organisasi GANN.
Adapun kaitannya dengan organisasi/ORMAS lain adalah hanya sebatas SINERGITAS, dalam konteks kerjasama pelaksanaan program dan semangat yang sama didalam memerangi bahaya NARKOBA disegala aspeknya.

Merupakan suatu sikap yang dapat dianggap/dikatagorikan arogansi, seolah-olah GANN dapat dikelola atau dijalankan sesuai kehendaknya sebagai ketua/pimpinan DPD Sumsel, dengan tidak melaksanakan koordinasi dan komunikasi serta supervisi yang baik kepada pimpinan DPP GANN (Ketua Umum dan Sekjend GANN) sesuai ketentuan AD/ART GANN.

“Kenapa tidak dilakukan upaya komunikasi yang baik dan hormat segaris lurus dengan pimpinan DPP.”

Hal pernyataan-pernyataan SINDIRAN atau BULLYan dimedia sosial yang dilakukan oleh pengurus/ anggota GANN yang loyal kepada ketua DPD GANN Sumsel (Nurfrafyanti Fanny), yang ditujukan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GANN adalah sangat tidak etis serta tidak berdasar dan dapat menyesatkan bagi pengurus/ anggota lainnya yang masih berpikir secara rasional, bahwasannya itu menunjukan bahwa pengurus/anggota yang loyal kepada ketua DPD GANN Sumsel berpikir secara pragmatis tanpa memahami subtansinya dan gambaran kedewasan sikap yang prematur dalam beroganisasi.

Terkait juga hal logistik GANN, dimana DPP GANN membentuk suatu KOPERASI GANN untuk penyediaan kebutuhan anggota berupa (baju,pin,kewenangan dan atribut lainnya) dibawah koordinasi dan pengawasan dari Sekretaris Jenderal DPP GANN, hal itu tidak melanggar ketentuan, sebab tertuang dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) GANN Bab V Pasal 16 mengenai sumber keuangan lembaga/organisasi (butir/angka 4) berkaitan dengan Pasal 17 Ayat 4 (huruf a-f) mengenai ketentuan dan azas pengelolaan keuangan lembaga.

Sangat tidak benar SINDIRAN dan BULLYan pengurus dan anggota yang loyal kepada ketua DPD GANN Sumsel, yang mengatakan dan ramai dimedia sosial bahwa Koperasi DPP GANN dibawah pengawasan Sekretaris Jenderal GANN menjual baju dengan harga Rp 350 ribu/baju GANN dan kebohongan hal-hal teknis lainnya yang sangat memalukan dilontarkan oleh pengurus/anggota GANN didaerah, itu merupakan tuduhan tidak berdasar yang jelas suatu kebohongan nyata (Hoax) untuk tujuan menggiring opini dari kisruh yang terjadi.

Dimana sudah juga sangat jelas tertuang dalam AD (Anggaran Dasar) GANN Pasal 13 Mengenai DPP :

  1. Tentang kewenangan dan kewajiban DPP,Ayat 2 (huruf a-d) dan Ayat 3 (huruf a).
  2. Tentang Kewenangan dan kewajiban DPD,Ayat 2 (huruf a-c).
    Catatan : Dipenjelasan huruf (b) kata DPD salah ketik disitu (human error),harusnya kata DPP dan hal itu sangat dapat dimaklumi serta dapat diperbaiki sebagaimana mestinya.

Dan di AD (Anggaran Dasar) GANN Pasal 10,Mengenai Tugas dan Wewenang DPP (Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal) :

  1. Ayat 1 Tentang Tugas dan Kewajiban Ketua Umum.
  2. Ayat 2 Tentang Tugas dan Kewajiban Sekretaris Jenderal.

Didalam ART (Anggaran Rumah Tangga) GANN juga sangat jelas tertuang di Pasal 8 mengeni DPP,Ayat 2 (huruf a-e) tentang kewenangan DPP.
Dan tentang kewajiban DPP di Ayat 3 (huruf a,b dan d).

Tertuang juga di Pasal 9 mengenai DPD, Ayat 2 (huruf a-d) tentang kewenangan DPD serta Ayat 3 (huruf a-c) tentang kewajiban DPD.

Jadi sudah sangat jelas bunyi dari tiap pasal dalam AD/ART GANN.
Wajib dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pengurus disemua tingkatan dan anggota GANN.

Jadikanlah semboyan GANN itu hidup dan dihidupkan oleh seluruh pengurus / anggota dan dilaksanakan sungguh-sungguh,tidak hanya sekedar semboyan “SATU HATI dan SATU KOMANDO”, patuh AD/ART dan hormat kepada pimpinan.

Tidak ada perilaku/ tindakan pelanggaran etika umum dan pembangkangan terhadap kebijakan dan keputusan dari pimpinan DPP sesuai AD/ART, demikian dan harap dijadikan perhatian serta kesadaran bersama. Tegas Sekretaris Jendral DPP GANN.

Sampai berita ini diterbitkan Nurfrafyanti Fanny selaku ketua umum DPD GANN Sumsel belum dapat dihubungi melalui telpon selulernya dan belum ada tanggapan mengenai hal ini, saat awak media ingin komfirmasi mengenai statment dari sekretaris jendral DPP GANN ini. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA