by

BKSP Gelar Rapat Paripurna Jabodetabekjur Tahun 2019

KOPI, Jakarta- Rapat Paripurna BKSP (Badan Kerja Sama Pembangunan) Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur) merupakan agenda tahunan BKSP Jabodetabekjur dalam rangka pengambilan keputusan tertinggi Para Kepala Daerah (Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Bupati Bogor, Walikota Bogor, Walikota Depok, Bupati Tengerang, Walikota Tangerang, Walikota Tangerang Selatan, Bupati Bekasi, Walikota Bekasi dan Bupati Cianjur) dalam kerja sama pembangunan di Jabodetabekjur.

Pengambilan keputusan tertinggi bersama terhadap kerja sama pembangunan tahun 2019 didahului dengan pembahasan materi kerja sama pembangunan dalam Rapat Teknis BKSP Jabodetabekjur pada Selasa dan Rabu, 26 dan 27 Nopember 2019 yang dihadiri pada kepala Organisasi perangkat Daerah terkait dan Rapat Pleno yang dilaksanakan pagi hari ini yang dihadiri para Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Terkait. Rapat Paripurna BKSP Jabodetabekjur Tahun 2019 mengambil tema “Kolaborasi Penanganan Polusi Udara untuk Efisiensi Ekonomi, Kesehatan dan Lingkungan Hidup”.

Kerja sama pembangunan tahun 2019 ini akan ditandai dengan penandatanganan tiga Perjanjian Kerja Sama, yaitu pertama; Peningkatan Kualitas Udara Bersih di Wilayah Jabodetabekjur; kedua: Pembangunan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di WiIayah Jabodetabekjur; dan ketiga: Pengembangan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Ketahanan Pangan yang terintegrasi di wilayah Jabodetabekjur.

Perjanjian kerja sama merupakan kelanjutan dari pelaksanaan kerja sama pembangunan Tahun 2018 dengan prioritas program Park and Ride, Sistem Ketahanan Pangan, dan Lingkungan Hidup. Program prioritas itu akan dituntaskan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai Ketua BKSP Jabodetabekjur hingga Tahun 2020.

Implementasi Perjanjian kerja sama peningkatan kualitas udara bersih di wilayah Jabodetabekjur akan diawaii dengan kajian inventarisasi sumber polutan dan kajian dampak polutan terhadap kesehatan pada tahun 2020 dan sesuai hasil kajian akan disusun bersama kebijakan bersama penanganan polusi udara di wilayah Jabodetabekjur dan diimplementasikan bersama kebijakan tersebut, sehingga
diharapkan beberapa tahun kedepan tingkat polusi udara di Jabodetabekjur yang bersumber dari transportasi, industri, pembangkit dan rumah tangga secara bertahap dapat dikurangi.

Pelaksanaan perjanjian kerja sama Pembangunan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Jabodetabekjur dilakukan diantaranya dengan penetapan lokasi RTH, Pelaksanaan pembangunan dan Penanaman pohon, kolaborasi tata kelola pelaksanaan RTH. Dengan penetapan lokasi RTH secara bersama sama maka akan membentuk komitmen bersama untuk mengelola secara berkesinambungan RTH yang ditetapkan. Pengelolaan Ruang terbuka Hijau dengan cara pelaksanaan penanaman pohon secara bersama. Penanaman pohon selain untuk meningkatkan kualitas Ruang Terbuka Hijau juga bertujuan untuk mereduksi polusi udara di Jabodetabekjur.

Selain itu akan dilakukan kolaborasi tata kelola pelaksanaan RTH, sehingga Tata Kelola pelaksanaan RTH dapat lebih efektif, transparan dan akuntabel. Sementara implementasi perjanjian kerja sama sistem informasi ketahanan pangan diantaranya dengan penyediaan dan penyiapan serta pengembangan SIKP oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kemudian di Replikasi oleh Daerah se Bodetabekjur. Dengan Sistem Informasi Ketahanan Pangan, maka Pemerintah daerah dan perangkat daerah se Jabodetabekjur dapat mengakses untuk mengetahui perkembangan ketahanan pangan masing-masing daerah.

Khusus Park and Ride yang sudah dibuat perjanjian kerja samanya diantaranya dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, maka tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaetn Bekasi dan Kota Bekasi sedang membuat Feasebility study dan Disign engeenering Detail, sehingga tahun 2020 dapat dibangun konstruksinya dengan skema bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dapat di launching penggunaannya awal Tahun 2021.

Dengan Park and Ride, maka warga masyarakat dapat memarkir kendaraannya pada Park and Ride dan menggunakan angkutan umum ke tempat kerja di Jakarta, sehingga akan mengurangi kepadatan lalu lintas dari Kabupaten dan Kota Bekasi menuju Jakarta dan sebaliknya. (Humas BKSP)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA