KOPI, Muratara – Lima (5) kegiatan belanja barang dan jasa di Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2018 dinyatakan “Mark Up” atau kelebihan pembayaran senilai 74 juta. Permasalahan Tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Nomor: 28.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban atas Belanja Barang dan Jasa untuk kegiatan belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas, belanja alat tulis kantor, belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih, belanja alat listrik dan elektronik serta belanja jasa service terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp79.421.154,00,
Masih di dalam LHP BPK, berdasarkan hasil wawancara, terdapat salah satu kegiatan belanja yang dokumen pertanggungjawaban atau nota belanjanya dipalsukan.
Berdasarkan pengakuan PLT Sekretaris, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan staff Dinas Perhubungan, tanggal 9 April 2019, nota tersebut diperoleh dari Kepala Dinas Perhubungan untuk digandakan dan digunakan sebagai pertanggungjawaban.
Dan hal tersebut diakui Kepala Dinas Perhubungan berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 12 April 2019, mengakui menggunakan nota pertanggungjawaban yang tidak sebenarnya. Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Azhar belum dapat dihubungi untuk dimintai Klarifikasi nya hingga berita ini ditayangkan. (TIM)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment