by

Tinjau Proyek Jalan, Andre Pratama: “Ini Akan Jadi Hamparan Bubur Ketan Hitam”

KOPI, Sebatik – Kekecewaan tampak jelas di wajah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan H. Irwan Sabri, SE dan beberapa Anggota DPRD Nunukan yang menyempatkan meninjau Proyek Pekerjaan Jalan menuju Pabrik Pengolahan Kakao di Desa Sei. Limau Kec. Sebatik Tengah setelah sebelumnya mengikuti Reses Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan yang di laksanakan di Desa Pancang, Sebatik Utara, Sabtu, 23 November 2019.

Bagaimana tidak, pekerjaan Jalan yang bernilai Rp. 1.491.475.394,- dan dikerjakan oleh CV. PRAKARSA ADI PERKASA jauh dari kata memuaskan. Proyek jalan tersebut terkesan dikerjakan dengan asal-asalan.

Andre Pratama, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kab. Nunukan sangat menyayangkan Proyek Jalan dengan Anggaran yang cukup besar menghasilkan pekerjaan yang asal jadi.

“Kita bisa melihat langsung bagaimana uang rakyat dipergunakan dengan asal-asalan, jalan ini bakal jadi hamparan bubur ketan hitam,” ujar Andre.

Kalau kita melihat secara kasat mata, imbuh Andre, pekerjaan jalan ini tidak menggunakan alat berat pemadatan tanah. “Akibatnya, hasilnya bisa kita lihat, bergelombang di sana-sini,” jelasnya sambil menunjuk ke ruas jalan yang bergelombang dan tidak sempurna.

Politisi Partai Bulan Bintang yang tergabung di Fraksi Demokrat DPRD Kab. Nunukan ini menambahkan dirinya akan berkoordinasi dengan TP4D Kejaksaan Negeri Nunukan untuk menindak lanjuti hasil peninjauan tersebut, yang diamini oleh Anggota DPRD yang hadir diantaranya Wakil Ketua H. Irwan Sabri, SE, Ketua Komisi III H. Saleh, SE, Wakil Ketua Komisi III Adama dan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kab. Nunukan H. Danni Iskandar, apalagi dia mendengar, bahwa pelaksana Proyek tersebut telah mencairkan dana 70 % dari seluruh Anggaran Pekerjaan Jalan tersebut.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA