by

Saatnya Indonesia menjadi Role Model Industri Halal Dunia

-Opini-1,823 views

KOPI, Jakarta – Berbicara mengenai label halal, kelihatannya para industri halal sudah mulai menggunakannya sebagai strategi pemasaran. Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya jenis iklan di televisi yang menyampaikan bahwa produk mereka itu halal. Menariknya, label halal akhir-akhir ini tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman saja, melainkan halal kini dicantumkan juga pada hijab, pakaian, wisata, farmasi, kosmetik, industri keuangan syariah, dan hiburan. Mungkin, sebagian dari kita (pembaca) juga dapat dikelompokkan sebagai pemakai atau pengguna dari produk-produk halal yang sering diiklankan di televisi tersebut.

Bila ditanya besarnya potensi halal di negeri ini, kita dapat menjelaskannya dari 3 (tiga) sisi, pertama, ukuran subyektif. Ukuran ini dapat dilihat dari banyaknya iklan yang ditampilkan di berbagai media, terutama televisi, koran dan radio, bahkan iklan tersebut turut melibatkan sejumlah artis ternama yang memiliki banyak idola; ukuran kedua, dapat dilihat dari fakta besarnya jumlah mayoritas umat muslim di Indonesia; dan ukuran ketiga, semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap lebel halal pada makanan dan minuman, hijab, pakaian, wisata, farmasi, kosmetik, industri keuangan syariah, dan hiburan.

Pemanfaatan Potensi yang Dimiliki

Besarnya populasi muslim dunia membuat sejumlah negara lain melirik pentingnya label halal. Mereka berlomba-lomba melahirkan produk makanan/minumam dan pakaian halal untuk memenuhi permintaan pasar. Berdasarkan laporan Global Islamic Economy Report 2016/2017 nilai belanja makanan dan gaya hidup (food and lifestyle expenditure) muslim di sektor halal dunia mencapai US$  1,9 triliun pada tahun 2015 dan diperkirakan akan naik menjadi US$ 3 triliun pada tahun 2021. Besarnya potensi produk halal ini menjadi peluang besar yang tidak bisa dilewatkan begitu saja oleh pelaku industri di Indonesia, walaupun dilihat dari perspektif kompetisi bisnis produk halal global, bisa menjadi tantangan.

Disisi lain, meningkatnya kesadaran umat muslim Indonesia khususnya dan dunia dalam penggunaan label halal, sudah semestinya menjadi peluang bagi semua pihak termasuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sebagai mediator dan katalisator dari seluruh kegiatan ekonomi syariah. Disisi lain, masih kecilnya persentase pelaku usaha di Indonesia yang melakukan sertifikasi halal, semua ini menjadi peluang strategis (penting) bagi KNKS untuk bersinergikan perannnya untuk kegiatan ekonomi halal.

 KNKS dapat menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam melahirnya label halal pada kegiatan dari beberapa instansi terkait, misalnya saja bagian peredaran barang dan jasa (kemendag), pemeriksaan dan pengujian produk halal (BPOM), pembinaan pelaku usaha (kemenperin), pengelolaan keuangan dengan OJK dan Kementerian Keuangan, pengendalian bahan pangan dan hewan (kementan), standar akreditasi dan serifikasi (KAN&BSN), Kementerian Koperasi dan UMKM: Pembinaan dan Pengembangan UMKM, Kementerian Luar Negeri. Artinya, instansi di pemerintahan tersebut dapat disinergikan peranannya dalam memanfaatkan pontensi industri halal ini.

Indonesia Role Model Industri Halal Dunia

Potensi industri halal di Indonesia seperti yang telah disinggung sebelumnya sangat besar sekali, ditambah lagi, hampir setiap wilayah Indonesia memiliki lokasi-lokasi indah untuk digunakan sebagai destinasi wisata. Utamanya, bila dijadikan destinasi wisata halal yang dipadu dengan penyediaan penginapan halal, lalu dilengkapi dengan penyediaan makanan, dan minuman halal, baik sajian jadi, maupun kemasan, tentu saja akan membuat wisatawan dalam negeri maupun dunia akan merasa aman dan nyaman tinggal di Indonesia.

Demikian juga, dilihat dari kacamata keuangan/perbankan, misalnya, potensi pertumbuhan industri halal yang cukup besar ini, dapat menjadikan Indonesia sebagai pasar halal terbesar di dunia. Sayangnya, pemain utamanya bukan negara Muslim, tapi negara non-Muslim. Kita (Indonesia) masih menjadi serbuan pasar halal dari negara lain. Survei Bank Indonesia mencatat, item yang harus dipastikan halal di setiap tubuh Muslimah sebanyak 25-37 item, sedangkan di tubuh Muslim sebanyak 10-20 item, tentu ini menjadi potensi besar sekali dalam bisnis di sektor halal.

Bagaimana dengan potensi industri Indonesia di luar negeri? Ini pun cukup menjanjikan. Kementerian peridustrian mengatakan banyak produk Indonesia yang sudah memasuki kancah global. Indomie, merupakan salah satu produk makanan cepat saji dengan label halal yang sangat diminati di luar negeri. Produk kosmetik Wardah, yang menyasar kecantikan muslimah juga digemari di luar negeri. Kenyataan tersebut, menjadi pembuktian bahwa Indonesia memiliki peluang besar dalam industri halal dunia (kancah global).

Sudah saatnya Indonesia bisa masuk dalam 3 besar negara produsen halal dunia, seperti harapan banyak orang. Bukan sekedar masuk 10 besar negara konsumen industri halal terbesar dunia, seperti disampaikan Global Islamic Economy Indicator 2017. Selain disebutkan menempati peringkat nomor satu di dunia dalam belanja makanan halal,  Indonesia juga disebutkan berada pada posisi kelima sektor pariwisata halal. Untuk obat-obatan dan kosmetika halal berada pada nomor urut lima. Keuangan syariah, Indonesia berada pada kesepuluh di dunia.

Berkembangnya industri halal dunia, diharapkan dapat memacu usaha kecil dan menegah untuk menjadi pelaku industri halal, ini akan menciptakan daya saing diantara pelaku bisnis, mereka akan berlomba-lomba melahirkan produk halal yang terbaik dan terindah. Keuntungan dengan meningkatnya industri halal tidak hanya dirasakan bagi konsumen semata, dalam memenuhi rasa aman dan nyaman mereka, tetapi juga memberikan keuntungan bagi produsen (profit). Karena itu, sudah saatnya industri halal Indonesia menjadi Role Model Industri Halal Dunia.

Kaitan Indonesia menjadi role model industri halal dunia, menurut hemat penulis, Indonesia minimal harus memiliki 5 (lima) hal penting, yaitu: Pertama, dukungan pemerintah (pusat dan daerah) terhadap industri halal (political will); Kedua, adanya komitmen bersama antara pemerintah (pusat dan daerah), instansi terkait dan pelaku industri halal untuk melaksanakan industri halal ini; Ketiga, sinergisitas antara pemerintah (pusat dan daerah), instansi terkait dan pelaku industri halal dalam menjalankan program industri halal; Keempat, ketersedia regulasi, prasarana dan sarana fisik penunjang industri halal; dan yang terakhir, adanya lembaga pelaksana dan pengawas yang kuat dalam pelaksanaan industri halal ini.

Terakhir, pontensi dan peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi role model industri halal dunia, harus dilaksanakan oleh kita semua dengan semangat yang tinggi, keseriusan, kesungguhan serta diiringi dengan komitmen yang tinggi dan kesadaran bersama bahwa upaya yang dilakukan tersebut tidak hanya demi keuntungan semata, melainkan demi mencari ridho Allah SWT, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 172. Semoga.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA