by

Persatuan Buruh Se-Karawang Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Pemda Karawang

KOPI, Karawang – Perkumpulan buruh se – Karawang kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pemda Kabupaten Karawang pada hari Kamis (14/11) yang tergabung dari organisasi buruh yang ada di Karawang.

Dalam aksi ini para peserta Unras UMR naik 15%, menolak kenaikan BPJS 100%, aksi diwarnai orasi dan berjalan lancar dan damai, dalam pengamanan aksi unras Polres Karawang Polda Jawa Barat menerjunkan langsung anggota Shabara, Dalmas dan Satuan Lalu lintas dengan dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Iskandar.

Kadisnaker yang langsung terjun menemui peserta unras dan diatas kendaraan para peserta unras, Suroto menyampaikan bahwa untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 insyaallah akan direkomendasikan oleh Bupati Karawang Ibu Cellica Nurachadiana.

“Kepada rekan-rekan semua peserta unras buruh saya sampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Karawang dalam hal ini Bupati sudah menyetujui dan mengajukan agar UMK di Karawang ini masih diberlakukan,” papar Suroto.

Lebih lanjut Suroto menyampaikan bahwa UMK merupakan sebagai landasan untuk menentukan UMSK dan Kabupaten Karawang merupakan salah satu Kabupaten yang masih menerapkan UMK di Indonesia.

Kadisnaker juga menyampaikan bahwa UMK Kabupaten Karawang merupakan UMK paling tertinggi dibanding Kabupaten yang lain.

Lebih lanjut Suroto selaku Kadisnaker membacakan rekomendasi yang dibuat pemerintah Kabupaten Karawang yang akan diajukan ke propinsi di hadapan para peserta unras diantaranya berbunyi UMK th 2020 Rp. 4.5594.324.54,- kenaikan 85% dan keputusan ini sebagai dasar untuk maju ke Gubernur Jawa Barat.

“Ya, surat rekomendasi benar-benar dibuat oleh Bupati dan akan dilayangkan ke propinsi kepada Gubernur sebagai tindak lanjut bahwa Kabupaten Karawang masih memberlakukan UMK,” jelas Suroto. (Dede N – KSP)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA