by

Pers dan Potret Media di Era Reformasi

Loading…

KOPI, Yogyakarta – Pers, dari masa ke masa selalu menarik untuk digeluti, dilakoni, digunakan, dan dimanfaatkan. Setiap orang di belahan dunia manapun akan senantiasa terikat dengan dunia pers. Hampir seluruh sisi kehidupan manusia yang muncul sejarah hidupnya ke permukaan sudah pasti merupakan hasil kerja-kerja pekerja pers.

A. Pengertian Pers

Asal kata jurnalistik itu sendiri adalah Journal atau Du Jour yang berarti hari, di mana segala berita atau warta tentang peristiwa seharian termuat dalam lembaran yang tercetak. Karena kemajuan teknologi, ditemukan alat percetakan surat kabar dengan sistem silinder (rotasi), maka istilah pers muncul.

Secara etimologis, kata pers dalam bahasa Belanda, atau press dalam bahasa Inggris, berasal dari bahasa Latin, yaitu pressare dari kata premere yang berarti tekan atau cetak. Dalam pengertian umum, hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan Taufik dalam bukunya Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia, menurutnya, pers adalah suatu alat yang terdiri dari dua lembar besi atau baja yang di antara kedua lembar tersebut dapat diletakkan suatu barang (kertas), sehingga apa yang hendak ditulis atau digambar akan tampak pada kertas tersebut dengan cara menekannya.

B. Fungsi Pers

Dalam bab II pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers disebutkan bahwa “Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Sedangkan pada ayat (2) disebutkan bahwa, “Pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi”.

Loading…

Empat fungsi pers secara lebih jelas sebagai berikut :

1. Informasi (to inform)

Fungsi Pers sebagai media informasi adalah sarana untuk menyampaikan informasi secepatnya kepada masyarakat luas. Berbagai keinginan, aspirasi, pendapat, sikap, perasaan manusia bisa disebarkan melalui pers.
Penyampaian informasi tersebut dengan ketentuan bahwa informasi yang disampaikan harus memenuhi kriteria dasar yaitu aktual, akurat, faktual, menarik, penting benar, lengkap, jelas, jujur, adil, berimbang, relevan, bermanfaat, dan etis.

2. Pendidikan (to educated)

Fungsi pendidikan ini antara lain membedakan pers sebagai lembaga kemasyarakatan dengan lembaga kemasyarakatan yang lain. Sebagai lembaga ekonomi, pers memang dituntut berorientasi komersial untuk memperoleh keuntungan finansial.

Pers sebagai media pendidikan ini mencakup semua sektor kehidupan baik ekonomi, politik, sosial, maupun budaya. Pers memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pendidikan politik sehingga masyarakat memahami model Pilkada Serentak, misalnya, yang baru kali pertama digelar.

3. Hiburan (to entertain)

Sebagai media hiburan, pers harus mampu memerankan dirinya sebagai wahana rekreasi yang menyenangkan sekaligus yang menyehatkan bagi semua lapisan masyarakat.

Hiburan disini bukan dalam arti menyajikan tulisan-tulisan atau informasi-informasi mengenai jenis-jenis hiburan yang disenangi masyarakat. Akan tetapi menghibur dalam arti menarik pembaca dengan menyuguhkan hal-hal yang ringan di antara sekian banyak informasi berita yang berat dan serius.

4. Kontrol Sosial (social control)

Pers sebagai alat kontrol sosial adalah menyampaikan (memberitakan) peristiwa buruk, keadaan yang tidak pada tempatnya dan ihwal yang menyalahi aturan, supaya peristiwa buruk tersebut tidak terulang lagi. Selain itu, kesadaran berbuat baik serta mentaati peraturan semakin inggi, hal ini juga demi menegakkan kebenaran dan keadilan.

Dengan fungsi kontrol sosial yang dimilikinya tersebut pers disebut sebagai institusi sosial yang tak pernah tidur.

C. Era Reformasi

Pada masa reformasi, pers bebas, tanpa harus terkendala oleh pengurusan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP). SIUPP dihapus sejalan dengan Departemen Penerangan yang ditiadakan lagi. Dengan kebebasan pers yang diberikan negara, pers berkembang pesat dari segi ekonomi maupun politik hingga mencapai segementasi pasar yang luas, sampai ke komunitas pasar kecil sekalipun. Tidak adanya SIUPP berarti siapa saja bisa membuat sebuah media massa.

Ajaran keseimbangan antara kebebasan dengan tanggung jawab pers di era reformasi tercermin di dalam UU Pers. Dalam praktiknya, oleh sebagian penerbitan pers justru kebebasan lebih diutamakan dari pada tanggung jawabnya. Akibatnya ada sebagian penerbitan pers terjebak dalam atribusi pers kuning (yellow pers), pers pop (popular pers) dan pers ”kebablasan”. Namun sebagian lagi tetap mengutamakan mutu jurnalistik.

Mengenai kebijakan media di dalam sistem pers pada zaman reformasi sepenuhnya berada di tangan pemilik media. Kebijakan otoritas bidang komunikasi dan pemerintah lebih berupa himbauan kepada media agar mematuhi rambu-rambu etika dan hukum yang berlaku.

Dalam sistem pers otoriter (Orde Baru dan Orde Lama), keredaksian ditentukan oleh pemerintah. Hal itu berarti kebijakan Redaksi harus sesuai dengan kebijakan komunikasi pemerintah.

Fenomena pers bebas muncul semenjak keberadaan era reformasi, dan terutama semenjak berlakunya UU No 40 Tahun 1999 tentang pers. Baik secara tegas maupun secara implisit semua konsep pers bebas itu terdapat di dalam sejumlah undang-undang baru antara lain, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers. Juga, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menambah ruang yang lebih bebas kepada masyarakat pers untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

Dengan masuknya paradigma kebebasan pers yang sangat luas di Indonesia saat ini, pada satu sisi, tentu akan menimbulkan ekses yang kurang produktif bagi pembangunan suatu bangsa. Pelanggaran terhadap UU Pers dan kode etik jurnalistik, baik oleh kalangan pers itu sendiri maupun oleh masyarakat, sering terjadi. Walaupun harus diakui juga bahwa kondisi demikian dapat saja terjadi di semua orde, semua zaman, semua kondisi dan di semua tempat oleh siapapun. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA