by

Pemkot Palopo Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2019

KOPI, PALOPO – Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2019, di laksanakan di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo (14 November 2019).

Kepala bidang Perekonomian Pemkot Palopo M. Tahir Menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 9 PMK 222/PMK. O7/2017 bahwa;

“Salah satu bentuk sosialisasi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah melalui Sekretariat Daerah adalah dilaksanakannya Sosialisasi seperti ini. Sosialisasi ini juga sudah banyak di lakukan di berbagai tempat dan ada dua puluh titik di setiap tempat yang strategis sudah di pasang spanduk” Katanya.

Sementara itu Wakil Walikota Palopo DR. H. Rahmat Masri Bandaso yang mewakili Walikota Palopo Drs.H.M.Judas Amir, MH, dalam sambutannya Menyampaikan,
Seperti yang kita ketahui pengaturan Pemendagri Nomor 222/PMK. O7/2017 perihal dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) sudah ada aturannya.

Wawali juga menyampaikan bahwa;
“Dilihat bahwa sekarang ini ada juga masalah rokok, dimana dalam kesehatan ada dampak buruknya tetapi ada manfaat baiknya di sisi perekonomian, olehnya itu rokok yang merupakan salah satu penyumbang terbesar dari pendapatan negara” Kata Wawali kepada para peserta sosialisasi.

Selanjutnya DR H Masri Bandaso menjelaskan akan Manfaat cukai dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini harus di rapatkan seoptimal mungkin untuk pembangunan ekonomi, pembangunan infakstruktur, dan juga bembangunan pada sektor yang lain biar bisa bermakna.
“Oleh karena itu himbauan perhatian kita semua untuk mengikuti Sosialisasi ini yang akan memberikan dampak yang sangat besar dan tidak menyulitkan kita, secara bagaimana sebenarnya bagi hasil itu, bahan-bahanya untuk apa dan bisa di manfaatkan semaksimal mungkin.” Ujarnya mengakhiri sambutannya.

Turut hadir pula, Asisten lll bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo Dr. dr HM Ishak Iskandar M.kes, Biro Ekonomi Prov Sulawesi Selatan H. Ruslan Muhammad SE. MM, Kepala Kantor beacukai malili Muh. Slamet serta para peserta sosialisasi dan tamu Undangan lainnya.***(HUMAS/Editor: M.Nur Inno)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA