by

Naik Status dari Plh, Adolf Binilang kini Plt Bupati Talaud

KOPI, Talaud – Kepemimpinan Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip dan Petrus Simon Tuange sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara periode 2014 – 2019 telah berakhir pada 21 Juli lalu. Untuk mengisi kekosongnan pemerintahan daerah di wilayah perbatasan Indonesia bagian utara itu, Pemerintah Provinsi Sulut menunjuk Sekretaris Daerah Adolf S Binilang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati. Setelah kurang lebih 4 bulan bertugas sebagai Plh, status Adolf Binilang dinaikkan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Talaud .

Hal ini mengacu pada Surat Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bernomor 800/19.9875/Sekr-BKD tertanggal 28 Oktober 2019 perihal penjelasan atas surat dari Pelaksana Tugas sehari-hari Bupati Kepulauan Talaud Nomor: 800/ 1662/ Sekr/ 2019 Tanggal 13 September 2019 Perihal Persetujuan Pemberhentian Tidak Hormat dan Dengan Hormat sebagai PNS.

Hal ini disampaikan Adolf Binilang kepada peserta Apel kerja peringatan Hari Kesehatan Nasional dan kepada sejumlah awak media di Pantai Indah Melonguane, Senin (18/11/2019). Dalam surat yang dikirimkan ke Gubernur, selain usulan pemberhentian beberapa PNS yang sudah memenuhi syarat diberhentikan, ada juga penyampaian terkait penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Talaud, lowongnya beberapa jabatan PNS, status Plh Bupati dan hal lainnya.

“Di dalam surat ini sudah menjelaskan banyak hal tentang apa yang menjadi permintaan kami beberapa waktu lalu. Di sini dijelaskan bahwa berdasarkan surat yang lalu, yang ditulis sebagai pelaksana tugas sehari-hari bupati kepulauan Talaud, untuk saat ini dinyatakan pak Gubernur sebagai pelaksana tugas Bupati, petikannya ditulis Plt,” ujar Binilang.

Binilang menjelaskan, penunjukan Plt Bupati ketika kepala daerah masih aktif dengan yang telah berakhir periodenya, memang tidak sama. “Karena seharusnya, setelah bupati mengakhiri masa jabatannya. Untuk menunggu hal-hal yang diproses lebih lanjut, status kepala daerah adalah penjabat bupati. Tetapi bahwa, karena sudah sejak tanggal 21 Juli lalu masa jabatan bupati berakhir, maka ditunjuklah pelaksana tugas sehari-hari bupati. Dan oleh pak gubernur tadi dipertegas dari pelaksana tugas sehari-hari menjadi pelaksana tugas bupati,” jelasnya.

Ketika ditanya Sampai kapan ia akan menjabat sebagai Plt Bupati? “Di dalam surat, Gubernur mengatakan sampai dengan pelantikan bupati definitif dan atau pengangkatan penjabat bupati oleh pak Presiden,” jawabnya.

Diketahui, Pilkada talaud 2018 lalu telah memenangkan Pasangan Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga dari ketiga pasangan calon lainnya. Namun hingga saat ini keduanya belum juga dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. (w4n)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA