by

Kasus Wiranto dan Masifnya Penyebaran Terorisme

Loading…

KOPI, Jakarta – Sekarang korbannya Menko Polhukam, Jenderal (Purnawirawan) Wiranto. Pejabat negara yang statusnya hanya “satu level” di bawah Presiden. Yang akan datang, mungkin saja Presiden! Itulah bahaya terorisme! Ia kini bisa menyusup kemana saja!

Dunia masih ingat, bagaimana seorang presiden yang sangat berpengaruh dan penjagaan keamanannya sangat ketat diberondong peluru oleh pengawalnya sendiri. Anwar Sadat, Presiden Mesir, tewas ditembak oleh pengawalnya sendiri yang terpapar radikalisme.

Pada 6 Oktober 1981, Presiden Anwar Sadat menonton parade militer memperingati Perang Yom Kippur 1973. Ia duduk di bangku kehormatan. Sadat sama sekali tak menyangka akan diberondong peluru.

Saat semua orang sedang mendongak menyaksikan manuver pesawat tempur, kendaraan militer “yang ditumpangi tentara radikal” lewat di depan Presiden Anwar Sadat. Empat pria bersenjata sontak melompat, berlari ke arah Sadat dan memberondong “The President” dengan peluru dari jarak dekat. Dua jam kemudian, Anwar Sadat dinyatakan tewas. Dalam tragedi terorisme fenomenal itu, di samping Presiden Anwar Sadat, 20 orang lainnya luka-luka, termasuk 4 diplomat Amerika Serikat.

Siapa pelakunya? Ternyata anggota organisasi Jihad Islam yang menolak Perjanjian Camp David antara Israel dan Mesir tahun 1979. Camp David Agreement adalah inisiatif kesepakatan perdamaian pertama antara negara Arab – dalam hal ini Mesir – dengan Israel. Sadat memilih jalan damai karena perang tak mungkin menyelesaikan masalah Arab, Palestina, dan Israel. Ini karena Israel didukung tanpa batas oleh negara super power Amerika.

Al Zomor, salah satu pendiri kelompok jihad, mengaku sebagai pemasok amunisi dan tahu persis soal plot pembunuhan. Namun, bukan dia yang memberi arahan. “Aku tahu soal itu tapi tidak memberitahukannya ke aparat. Itu satu-satunya kesalahanku,” kata dia, seperti dikutip dari NBC News. Zomor mengatakan, otak pembunuhan Sadat adalah perwira militer bernama Khaled El Islambouly. Islambouly, yang juga memimpin penembakan, ditangkap dan dieksekusi mati pasca-kejadian.

Tragedi penembakan Sadat, tulis Loren Jenkins di The Washington Post (18 Agustus 1981), adalah keberhasilan aksi kaum fundamentalis muslim Jihadis Mesir untuk membunuh pimpinan puncak negara. Mereka, mengatasnamakan agama, bahwa Sadat telah tunduk kepada kapir Yahudi. Jihadis menolak inisiasi perdamaian Mesir dan Israel yang dirintis oleh Sadat. Bagi Jihadis perdamaian dengan Israel adalah sebuah kesalahan yang tidak bisa dimaafkan.

Padahal dalam sejarah Islam, Nabi Muhamad secara elegan melakukan perjanjian damai dengan orang Yahudi, Kristen, bahkan kaum paganis. Muhamad memperlakukan warga negara Kota Madinah yang dipimpinnya dengan adil tanpa melihat agama dan etnisnya. Kesepakatan damai pun sangat dihormati Sang Rasul. Bahkan ada hadist yang menyatakan, siapa yang mengganggu orang Yahudi atau Kristen setelah kesepakatan Madinah, dia adalah musuh Allah dan Rasulnya.

Penusukan Wiranto

Wiranto, usai kunjungan ke Universitas Mathla’ul Anwar, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019), ditusuk dua orang tak dikenal. Luka tusukan tersebut cukup parah. Wiranto pun dirawat di IGD Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD Gatot Soebroto), Jakarta. Konon, usus Wiranto harus dipotong 40 cm untuk menyelamatkan nyawanya. Tragedi Wiranto jelas mengagetkan. Pejabat negara setinggi Wiranto, yang pengawalannya cukup ketat, ternyata bisa diterobos oleh Syahrial Alamsyah (SA) alias Abu Rara dan Fitria Diana (FD), dua pasangan teroris yang menyusup dalam barisan penyambut Wiranto di Menes, Pandeglang.

Semula, banyak orang – termasuk pengamat terorisme dan intelejen – menduga, SA dan FD, bertindak sendiri, tanpa koordinasi. Melihat penampilan keduanya yang lugu dan berwajah polos, banyak pihak terkecoh. Pihak keamanan dan pengawal Wiranto pun tidak curiga. Sampai kemudian SA dan FD “menyerbu” Wiranto dan menusuknya. Sejak kasus Pandeglang itu, Densus 88 telah berhasil menangkap puluhan teroris anggota JAD di berbagai wilayah seperti Cirebon, Bekasi, Bali
Ternyata, SA dan FD – konon suami istri – ternyata anggota jaringan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) bentukan Abu Bakar Ba’asyir (ABB). SA dan FD merupakan bagian jaringan JAD yang kini telah merebak di mana. Penampilan dan pekerjaan mereka kadang sederhana. Ada pedagang ikan, pedagang baju keliling, pedagang es, dan tentu ada pula yang berasal dari kalangan elit. Intelektual, pengusaha, tentara, dan lain-lain. Namun demikian, ciri mereka sama: mereka orang-orang yang ikhlas karena merasa bersandar pada ideologi “langit”. Inilah yang menyulitkan. Menghadapi orang-orang yang ikhlas berjuang dengan sandaran ideologi tersebut, sulit mengalahkannya. Kecuali lawannya juga orang-orang yang ikhlas bekerja untuk menyelamatkan manusia.

Penusukan Wiranto makin meyakinkan kita bahwa radikalisme dan terorisme masih mengancam kehidupan berbangsa dan negara. Hukuman mati atas gembong-gembong teroris seperti Imam Samudera, Amrozi, dan Aman Abdurahman (juga tewasnya Nurdin M Top, Azahari, Santoso oleh Densus 88), tidak menjadikan teroris jera.

Sampai paruh Oktober 2019, khusus yang terkait kasus Wiranto, sudah 36 teroris dari berbagai daerah yang ditangkap Densus 88. Hampir semuanya anggota JAD atau berafiliasi dengan ISIS.

Saat ini, diduga, masih ratusan bahkan mungkin, ribuan lagi, orang-orang yang terpapar radikalisme akan segera menjadi teroris. Pinjam teori gradasi Ihsan Ali Fauzi, pengamat terorisme – mereka fundamentalis dulu, kemudian radikal, terakhir menjadi terorisme. Dengan demikian, memberantas terorisme harusnya tidak hanya “mematikan” muaranya. Tapi juga “mematikan” hulunya. Itu artinya, semua pihak harus bekerja keras untuk menghentikan gerak-langkah, baik secara software maupun hardware, terhadap terorisme.

Saat ini, sebaran Islam fundamentalis, sudah masuk ke sekolah-sekolah menengah hingga perguruan tinggi. Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian menyatakan sekitar 25 persen siswa sekolah mengah pertama (SMP) dan menengah atas (SMA) terpapar radikalisme. Sementara mahasiswa, menurut Ryamizard Ryacudu, Menhan RI 2014-2019, sudah 23 persen terpapar radikalisme. Lebih mencemaskan lagi, masih menurut Ryamizard, 3 persen anggota TNI terpapar radikalisme. Sementara seluruh Indonesia, menurut pengamat terorisme Haryoko R Wirjosoetomo, 7 persen sudah terpapar radikalisme. “Ini kondisi sangat kritis,”ungkap Haryoko. Sebab jika sudah 10 persen, akan sulit diatasi. Mereka sudah “beranak-pinak” mengikuti deret ukur. Apalagi di kalangan mereka anti keluarga berencana. Anaknya banyak. Kasus penusukan Wiranto oleh Abu Rara dan renana pengeboman tempat-tempat strategis oleh Abdul Basit, dosen IPB, adalah sekadar “fenomena puncak gunung es” dari besarnya radikalisme di Indonesia.

Dengan meluasnya pemakaian internet, jejaring terorisme niscaya makin meluas juga. Proses seseorang menjadi teroris pun sangat simpel. Orang bisa di-brainwashing dan ditraining menjadin teroris secara online. Bahkan sampai pada pembaitannya. Tanpa bertemu dengan mentor dan ideolognya. Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan penyebaran paham radikal di Tanah Air yang berkiblat pada kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) melalui baiat online merupakan fenomena baru. Melalui WhatsApp Group dan platform media sosial lainnya, mereka berinteraksi – mulai dari pengkaderan sampai pembuatan bom – untuk menggerakkan dan mengembangkan jejaring.

Tampaknya pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua ini sudah mewaspadai gerakan terorisme di tanah air yang makin intens tersebut. Pemberantasan dan pencegahan gerakan radikalisme untuk mencegah tumbuh kembangnya teroisme menjadi salah satu prioritas kerja Kabinet Indonesia Maju. Kita berharap pemberantasan dan pencegahan radikalisme ini berhasil dengan baik. Sehingga Indonesia akan maju dan makmur. Sesuai cita-cita Pancasila dan UUD 45.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA