by

Jalan “Bubur Ketan Hitam“ Akhirnya Ditinjau DPUPRKP dan TP4D Nunukan

KOPI, Sebatik – Setelah beberapa hari sebelumnya (Sabtu, 23 November) beberapa Anggota DPRD Kabupaten Nunukan melakukan monitoring terhadap proyek pekerjaan menuju pabrik pengolahan kakao di Desa Sei Limau Sebatik Tengah, yang oleh salah satu Anggota DPRD Nunukan Andre Pratama dikatakan bahwa apabila memasuki musim hujan proyek jalan yang menelan anggaran Rp. 1,4 Milyar bakal menjadi “hamparan bubur ketan hitam“, akhirnya ditinjau oleh Tim TP4D Kejaksaan Negeri  Nunukan dan DPUPRKP Kab. Nunukan, Senin, 25 November.

Dalam peninjauan tersebut dilakukan pengecekan terhadap hasil pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh Cv. Prakarsa Adi Perkasa, berupa penggalian dan pengambilan sample material yang dipergunakan. Kasie Intelijen Kejari Nunukan Bonar Satrio Wicaksono, SH yang juga ketua tim TP4D Kejari Nunukan menyampaikan,  Tim TP4D sudah menjalankan tugas sesuai dengan kapasitas terhadap kegiatan yang mencantumkan TP4D sebagai pendampingan.

“Tim TP4D Kejari Nunukan tetap berupaya hadir melakukan pengawasan terhadap suatu pekerjaan yang mencantumkan TP4D, meskipun dengan keterbatasan personil yang dimiliki oleh TP4D Kejaksaan Negeri Nunukan, Tim TP4D tetap turun kelapangan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan anggaran serta perencanaan, sementara untuk teknis pihaknya berkoordinasi dengan konsultan pengawasan, untuk mencocokkan data pekerjaan dengan realita dilapangan,“ tuturnya.

Pengambilan sample material dilakukan oleh Kasie Pidsus Kejari Nunukan Ali Mustafa, SH di beberapa titik pekerjaan yang disaksikan langsung oleh kuasa usaha Cv. Prakarsa Adi Perkasa, Khairil Anwar dan staf dari DPUPRKP serta konsultan pengawas. Setelah pengambilan sample,  Ali Mustafa menyampaikan kepada DPUPRKP Kab. Nunukan agar bisa menghadirkan tim independen, sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.

“Hasil peninjauan ini akan kami rapatkan dengan anggota TP4D yang lain, mengingat adanya beberapa temuan dilapangan yang perlu pendalaman lebih lanjut, kalau ada indikasi kerugian negara kita minta pihak kontraktor untuk membayar kerugian tersebut, tentunya setelah ada perhitungan yang dilakukan oleh BPK karena itu ranah mereka,“ ujar Ali.

Langkah tersebut diambil kalau memang ditemukan penyimpangan atau ada indikasi kerugian Negara terhadap pekerjaan yang bersumber dari DAK Afirmasi dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender dimulai 29 April dan berakhir 24 Desember 2019.

Sementara itu, kuasa usaha Cv. Prakarsa Adi Perkasa, Kahiril Anwar mengatakan, “Sebelumnya jalan tersebut ditutup untuk proses pengeringan, entah siapa yang membukanya, sehingga jalan yang seharusnya masih dalam tahap perkerasan dengan mengandalkan sinar matahari menjadikan aspal tidak kering dan mudah terkelupas.“

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek jalan masuk ke pabrik kakao di Desa Sei. Limau tersebut mendapat sorotan negative dari Anggota  DPRD Nunukan yang menganggap kualitas pekerjaan tersebut sangat buruk dan tidak layak dilalui, sehingga proses pembayaran yang telah mencapai 70 % perlu di periksa oleh pihak yang berwenang untuk mengetahui adanya kerugian Negara.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA