by

Islam dan Ekonomi Kerakyatan

-Opini-2,316 views

KOPI, Jakarta – Umat Islam mayoritas miskin? Ya. Itulah faktanya. Di Indonesia, misalnya, umat Islam yang populasinya lebih dari 80%, mayoritas hidup miskin. Lihat di desa-desa. Sebagian besar penduduk yang beragama Islam ekonominya pas-pasan. Untuk membiayai kebutuhan hidup paling dasar pun, banyak yang tidak mampu. Di antara mereka, mengandalkan bantuan pangan dari pemerintah dan lembaga-lembaga sosial filantropi.

Kondisi memprihatinkan tersebut tak hanya menimpa Indonesia. Juga negara-negara Islam lain seperti Pakistan, Sudan, Mesir, Bangladesh, Afganistan, Albania, Aljazair, Maroko, Mauritania, Chad, Azerbaijan, Sierra Leone, dan lainnya. Hanya segelintir negara dengan mayoritas populasi Muslim yang makmur. Itupun karena negara-negara Islam makmur tadi seperti Brunei, Arab Saudi, Kuwait, Qatar, dan Oman mendapat kekayaannya dari fuel oil (minyak dan gas bumi) yang melimpah di wilayahnya. Bukan hasil dari human capitalnya. Bila cadangan migasnya habis, meranalah mereka. Juga bila teknologi modern mampu memproduksi energi nonfosil, mereka juga akan kelimpungan. Belum siap!

Indonesia sendiri, berdasarkan catatan Bank Dunia, jumlah orang miskin tahun 2018 masih tinggi: 24%. Itu dengan hitungan income harian 3.2 USD. Atau sekitar Rp 44.800 perhari. Namun Menkeu Sri Mulyani punya perhitungan sendiri. Menurutnya, persentase kemiskinan pada Maret 2018 tercatat hanya sebesar 9,82%. Angka tersebut turun dari persentase pada September 2017 yang mencapai 10,12%.

Lepas dari perbedaan prosentasi orang miskin antara Kemenkeu dan Bank Dunia, satu hal pasti: rakyat yang kekurangan sandang pangan itu mayoritas beragama Islam. Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengatakan, ada satu perusahaan keluarga yang menguasai lebih dari 3 juta hektar lahan di Indonesia. Lebih tragis, tambah Helmy, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari pejabat Bank Indonesia, dana yang berputar di negeri kita sebanyak 9000 trilyun. Namun, 80 persen di antaranya hanya dikuasai 8 orang. Dalam bahasa pinggir jalan, 8 orang itu adalah 8 naga. Who are they? Googling saja. Nanti juga ketemu!

Dengan kondisi ini, mau tak mau, memperbaiki ekonomi Indonesia identik dengan membangun ekonomi umat Islam. Bila mayoritas rakyat Indonesia muslim, ini artinya: membangun ekonomi Islam identik pula membangun ekonomi kerakyatan.

Apa ekonomi kerakyatan? Jawaban sederhana: sistem ekonomi yang dibangun dengan kekuatan ekonomi rakyat. Ekonomi kerakyatan merupakan kegiatan ekonomi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat seluas-luasnya untuk berpartisipasi, sehingga perekonomian berjalan dan berkembang secara adil. Tidak dibiarkan bebas sehingga yang besar bisa melindas yang kecil. Ekonomi kerakyatan, antitesis terhadap ekonomi Weberian yang berlandaskan capitalist ethos. Sebaliknya, ekonomi kerakyatan berlandaskan fairness; keadilan dan kemaslahatan untuk semua. Lebih jauh lagi, kegiatan ekonomi Islam, pinjam istilah Qur’an, untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Pasca gerakan reformasi yang menjatuhkan rezim Orde Baru, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengeluarkan Ketetapan Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. GBHN ini menyatakan, sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana masyarakat memegang secara aktif sebuah kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

Tujuan Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi kerakyatan bertujuan membangun negara yang berdedikasi dengan ekonomi, yang berdaulat secara politik, dan juga mempunyai kepribadian yang berbudaya. Lalu, mendorong pendapatan masyarakat supaya merata, men-dorong pertumbuhan ekonomi yang saling ber- kesinambungan, dan meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.

Sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri: Bertumpu pada mekanisme pasar yang ber-keadilan dengan prinsip persaingan yang sehat. Ia memperhatikan suatu pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup; serta mampu mewujudkan suatu pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Ia menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, serta adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

Kelebihan Ekonomi Kerakyatan adalah: Rakyat yang kurang mampu bisa mendapatkan suatu perlakuan hukum yang sama atau secara adil dalam masalah perekonomian. Sistem ekonomi ini memberikan perhatian yang lebih pada rakyat kecil, melalui berbagai macam program operasional yang nyata, dan bisa mewujudkan kedaulatan rakyat. Ia juga dapat merangsang kegiatan ekonomi yang lebih produktif di tingkat rakyat, sekaligus bisa melahirkan jiwa kewirausahaan. Transaksi dan hubungan antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat baik dan akan saling membutuhkan.

Jelaslah, konsep ekonomi kerakyatan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi yang diajarkan Islam, yang termaktub dalam apa yang kini kita kenal sebagai Ekonomi Syariah. Menurut Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam atau P3EI (2012), Ekonomi Syariah adalah cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam.

Sistem Ekonomi Syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum, yaitu Alquran dan Sunnah Rasulullah. Hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap. Artinya, tidak dapat berubah kapanpun dan di mana saja.

Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan Ekonomi Syariah selaras dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asysyari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah), melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Tujuan falah yang ingin dicapai meliputi aspek mikro ataupun makro, mencakup horizon waktu dunia atau pun akhirat (P3EI, 2012).

Zainuddin Ali (2008) mengutarakan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi syariah. Di antaranya: Pertama, tidak melakukan penimbunan (ihtikar). Secara umum, ihtikar adalah tindakan pembelian barang dagangan dengan tujuan untuk menahan atau menyimpan barang tersebut dalam jangka waktu lama, sehingga barang tersebut dinyatakan barang langka dan berharga mahal.

Kedua, tidak melakukan monopoli. Yakni, kegiatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual atau tidak diedarkan di pasar, agar harganya menjadi mahal. Kegiatan monopoli merupakan salah satu hal yang dilarang dalam Islam, apabila monopoli diciptakan secara sengaja.

Ketiga, menghindari jual-beli yang diharamkan. Kegiatan jual-beli yang sesuai prinsip Islam, adil, halal, dan tidak merugikan salah satu pihak, adalah jual-beli yang diridhai Allah SWT. Karena sesungguhnya, segala hal yang mengandung unsur kemungkaran dan kemaksiatan adalah haram hukumnya.

Dengan demikian, tujuan dan ciri-ciri sistem Ekonomi Kerakyatan tidak bertentangan dengan ekonomi Syariah. Bahkan keduanya saling meleng- kapi. Maka, konsep Ekonomi Kerakyatan layak didukung, karena sesuai dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Karena pertimbangan itulah, pakar ekonomi syariah yang kini sudah menjadi Wakil Presiden RI terpilih, KH Ma›ruf Amin, berpendapat, ekonomi kerakyatan yang berlandaskan pembangunan dari bawah bisa mengatasi kesenjangan ekonomi antara masyarakat yang berpendapatan tinggi dan rendah di Indonesia. Menurut visinya, koperasi harus menjadi motor penggerak ekonomi nasional.

Dalam peluncuran buku The Ma’ruf Amin Way di Jakarta, Februari 2019, ulama sepuh Nahdlatul Ulama itu menyontohkan kesenjangan ekonomi yang lebar di masa lalu, yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang lebih mengutamakan para konglomerat. Kebijakan itu dibangun dengan harapan agar kekayaan para konglomerat dapat juga dirasakan oleh masyarakat berpendapatan rendah.

Itu adalah teori yang populer dengan sebutan trickle down effect. Sayangnya, efek mengalir ke bawah yang diharapkan itu tidak terjadi. Yang ekonominya sudah kaya dan makmur semakin kuat, sebaliknya rakyat yang di bawah semakin lemah. Sehingga perlu ada kebijakan yang dapat membangun ekonomi kerakyatan. Kebijakan itu dilakukan dengan proses redistribusi aset dan pemberian akses lahan dan sumber-sumber ekonomi ke masyarakat. Dari perspektif inilah, pikiran-pikiran ekonomi Ma’ruf Amin yang berlandaskan syariah bertemu dengan kebijakan Jokowi yang membagikan sertifikat tanah kepada rakyat. Tanah bagi petani miskin adalah aset yang dapat menjadi trigger kebangkinan mereka untuk hidup layak dan sejahtera.

Meski bertujuan memperkuat masyarakat berpendapatan rendah, bukan berarti melupakan peran konglomerat. Secara potensial, hal ini justru akan mendorong adanya kolaborasi antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan perusahaan-perusahaan besar, sehingga perekonomian nasional semakin baik. Sudah bukan zamannya lagi konglomerasi berdiri sendiri tanpa topangan ekonomi kecil menengah. Pinjam kata-kata Mochtar Riyadi – taipan perbankan – kini dunia sedang menuju ekonomi berbagi. Ya, ekonami digital dan bisnis online adalah bentuk ekonomi berbagi.

Meski demikian, kemitraan antarmasyarakat juga perlu dibangun. Harus ada dorongan agar masyarakat terpacu untuk menjadi wirausaha. Baik itu dari kalangan industri, pertanian, keuangan, sektor budaya, budidaya pertanian, budidaya peternakan, budidaya kelautan, dan sektor jasa. Ma›ruf Amin yakin, hal itu dapat diterapkan melalui gerakan koperasi atau ekonomi berbagi berlandaskan syariah. Jika hal itu dilakukan, maka ekonomi kerakyAtan yang islamis akan menjadi motor penggerak ekonomi nasional.

Di sini kita melihat pandangan pakar ekonomi syariah Ma’ruf Amin tampaknya selaras dengan Bapak Koperasi Bung Hatta, yang memandang koperasi bisa menjadi sokoguru ekonomi nasional. Dan bukan kebetulan pula, bila dalam UUD 45, tersurat bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia.

Penulis: Dr. Lukmanul Hakim (Stafsus Bidang Ekonomi dan Keuangan Wapres RI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA