by

Ini 7 Alasan Masyarakat Memilih Calon Kepala Daerah di Pilkada

KOPI, Mamuju – Pemilu 2020 sudah semakin dekat, yang akan diikuti oleh 270 Daerah Peserta Pilkada 2020, dan empat Daerah Kabupaten ada di Sulawesi Barat yaitu Kabupaten Mamuju, Majene, Mamuju Tengah dan Pasangkayu (Mamuju Utara).

Pada moment- moment seperti ini masyarakat yang mempunyai Hak pilih akan menjatuhkan pilihnya pada Calon Gubernur, Calon Walikota/Bupati, atau kandidat karena terdorong oleh motivasi yang kuat untuk memenangkan Tokoh atau kandidat idaman yang mereka anggap akan mampu membawa daerah mereka lebih baik, masyarakatnya lebih sejahtera, aman dan damai.

Berikut 7 (Tujuh),alasan mengapa masyarakat ( Pemilih ) menjatuhkan Pilihannya pada seorang Kandidat atau Calon seperti berikut ini:

1. Karena Calon memiliki program yang mampu meyakinkan masyarakat untuk menjatuhkan pilihannya pada mereka.

2. Adanya rasa ketertarikan dan kepuasan terhadap calon kandidat. Dalam hal ini pemilih melihat kandidat tersebut mampu memberikan harapan perubahan, harapan itu bisa muncul karena kuatnya daya tarik ketokohan kandidat.

3. Visi dan misi Kandidat menurut mereka pro Rakyat Visioner dan relistis.

4. Tokoh atau kandidat sangat populer dimata mereka dibanding Calon lainnya.

5. Mereka memiliki hubungan kekeluargaan, atau hubungan emosional dengan Kandidat pilihannya, dibanding dengan Kandidat atau calon lainnya. Dalam hal ini hubungan emosional akan lebih berpengaruh bila dalam Pilkada atau Pemilu semua kandidat berasal dari daerah yang sama (putra asli daerah).

6. Tokoh atau kandidat pro terhadap jender (perempuan).

7. Karena ketertarikan mereka pada Tayangan Media (promosi Kandidat/ Caleg melalui Media) yang menyajikan hasl-hal yang positif terhadap Tokoh atau Kandidat, promosi (iklan) media akan sangat berpengaruh terhadap kepopuleran dan elektabilitas Kandidat.

Pembaca, itulah 7 (tujuh) alasan masyarakat Memilih Kandidat atau Calon Kepala Daerah menurut Saya dengan bertolak dari pengamatan dan pengalaman, semoga bermanfaat.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA