by

Hearing dengan Forsamik, Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang Dorong “Bank Keliling” Diberantas

KOPI, Tangerang – Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang meminta, dukungan permodalan usaha bagi pengusaha kecil dimaksimalkan. Langkah ini untuk membebaskan para pengusaha mikro itu dari jeratan “bank keliling”.

Hal itu terungkap dari hasil hearing antara Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang dengan Forum Usaha Mikro Kabupaten Tangerang (Forsamik), Kamis (14/11/2019) di ruang rapat gabungan DPRD setempat. Hearing juga dihadiri sejumlah anggota Komisi 2 DPRD yakni; Wakil Ketua Ahyani, Deden Umardani, dan AW Purnama. Kemudian Lulu Ul Fuadiah, Eli Suhaeni, Hidayatullah dan Nasrullah.

Seperti diketahui, praktik “bank keliling” berkedok koperasi selama ini sangat meresahkan. Mereka memberikan pinjaman kepada para pedagang dan pemilik warung dengan menerapkan bunga yang mencekik leher. Kondisi ini justru membuat banyak diantara pengusaha gulung tikar.

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Ahyani mengatakan, pihaknya mendorong pemberantasan “bank keliling”. Salah satu caranya UPDB (unit pengelola dana bergulir) Kabupaten Tangerang dapat memberi pinjaman bergulir skala kecil Rp10 juta ke bawah.

“Selama ini pinjaman yang diberikan di kisaran Rp25 juta ke atas. Semoga, dengan adanya pinjaman skala kecil bisa menjawab persoalan maraknya “bank keliling”,” kata Ahyani.

Ketua Forsamik (Forum Usaha Mikro Kabupaten Tangerang) Suhendra mengatakan, hearing diantaranya membahas penguatan database pelaku usaha mikro di tingkat kecamatan, dan ditampung dengan sistem berbasis IT di tingkat Kabupaten.

Penguatan data ini agar program dari Pemkab Tangerang untuk pengusaha mikro tepat sasaran. “Forsamik siap bersinergi dengan pihak kecamatan untuk mendorong penguatan database ini,” kata Suhendra yang juga pengusaha pembuatan batu nisan di Sukamulya ini.

Di sisi lain, pihaknya mendorong Komisi 2 DPRD membuat rekomendasi kepada badan usaha di Kabupaten tangerang agar punya program kemitraan dan bina lingkungan yang pelaksanaannya wajib mengikutsertakan usaha mikro. “Sebab hal ini diatur dalam Perda No. 4/2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro,” katanya. (Ananta)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA