by

Asep Agustian, SH., MH Kritisi Kejaksaan Negeri Karawang Terkait Kinerja TP4D

KOPI, Karawang – Pengamat Pemerintah dan Politik KabUPATEN Karawang H. Asep Agustian, SH., MH yang akrab disapa Kang Asep Kuncir saat ditemui KOPI Karawang di kawasan Galuh Mas Karawang, Kamis (21/11), mengapresiasi sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang akan membubarkan TP4D Pusat dan Daerah yang ditengarai menghambat Program Pemerintah.

Kang Asep Kucir yang merupakan seorang Advokat membenarkan sikap yang diambil oleh Menkopolhukam. Karena, katanya, tujuan program TP4D itu untuk mencegah dan memberantas korupsi. Tapi pada kenyataannya malah lebih mempersulit dan menghambat kinerja program Pemerintah yang diharuskan melalui Pengawalan dan Pengamanan, baik dalam kegiatan perencanaan maupun pelaksanaan dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

Lebih lanjut Kang Asep Kucir juga mengkritisi kinerja Kejaksaan Negeri Karawang, dimana banyak perkara korupsi tapi tidak ada yang ditindaklanjuti atau kurang greget.

“Saya tidak akan tinggal diam atau lesu dalam mengkritisi ini, karena sudah beberapa tahun ini Karawang belum ada yang ditangkap. Jadi saya mohon kepada Kejaksaan Negeri Karawang, dengan tidak adanya atau dihapusnya TP4D oleh Menkopolhukam ini pergerakannya lebih panjang dan lebih greget lagi,” tegas Kang Asep.

Kemudian Kang Asep juga menjelaskan bahwa hukum itu adalah mencari kebenaran bukan mencari pembenaran. Jika seseorang melakukan sebuah perbuatan yang melanggar hukum harus ditindak. Hukum itu bukan alat untuk menakut-nakuti dan memenjarakan orang. Yang dihukum itu adalah perbuatannya. Namun sampai saat ini di Karawang, tindak korupsi belum ada yang ditindaklanjuti.

Kang Asep berharap kedepannya Kejaksaan Negeri Karawang akan bekerja lebih baik lagi dan dapat mengungkap perkara korupsi khususnya di Kabupaten Karawang.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA