KOPI, Tangerang – Jajaran Polsek Kresek Tangerang mengamankan RH alias BL (24), tersangka penganiayaan. RH yang sehari-hari bekerja sebagai calo angkutan kota (angkot) diamankan di rumahnya Desa Jengkol RT 002/001 Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 23.00 Wib.
Saat menggelar konferensi pers di Polsek Kresek Kamis (14/11/2019), Kapolsek Kresek AKP Suyana didampingi Kanit Reskrim Ipda Slamet Riyadi, SH menjelaskan, korban penganiayaan ini dua orang yakni E dan I.
Diceritakan, berawal saat tersangka lewat di depan warung di RT 002/001 Desa Jengkol. Saat itu, tersangka mendengar korban E sedang membicarakan dirinya.
Karena tidak senang, terjadilah perang mulut antar keduanya. RH langsung memukul E hingga mengenai bahu kirinya. “Melihat itu, korban I datang bermaksud melerai. Tapi tersangka justru memukulnya hingga kena mata sebelah kiri,” kata Kapolsek AKP Suyana.
Pukulan itu terus berlanjut sampai korban I jatuh. Atas peristiwa ini, I pun langsung melapor ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Slamet Riyadi, SH pada Minggu (10/11/2019), RH diamankan di rumahnya. Dari penangkapan itu, barang bukti yang diamankan yakni satu celana panjang cream dan kaos lengan pendek warna putih milik korban yang robek akibat ditarik pelaku.
“Kini tersangka sudah kami amankan di Polsek Kresek untuk proses penyidikan selanjutnya,” tambah Ipda Slamet Riyadi. Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ananta)
Comment