by

Wakil Walikota Palopo Buka Bintek Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan Parpol

Loading…

KOPI, Palopo – Wakil Walikota Palopo, Dr. Ir. Rahmat Masri Bandaso membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik se-Kota Palopo Tahun Anggaran 2019.

Dan yang akan menjadi narasumber pada bimtek yaitu Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektur inspektorat Kota Palopo, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo, Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo.

Bimtek yang selenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Palopo yang akan dilaksanakan selama 2 hari terhitung mulai Rabu 23 Oktober 2019 sampai Kamis 24 Oktober 2019 di Hotel Harapan Kota Palopo.

Pada kesempatan itu, Wakil Walikota menyampaikan bantuan ini harus di pertanggung jawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena Kita diberikan bantuan sesuai peruntukannya, item-item apa yang digunakan oleh partai politik tersebut dan untuk apa.

Dirinya juga menginginkan agar Ketua, Bendahara dan Sekretaris dari partai politik harus selalu bersatu dan sinkron dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Serta selain itu Kita harus taat aturan, dan tertib administrasi.

“Kita sama-sama menjaga kondusifnya Kota Palopo, partai politik adalah mitra pemerintah untuk bersama-sama membangun. Begitupun sebaliknya, karena partai politik merupakan salah satu unsur yang mendukung pemerintah”.

Rahmat juga mengajak agar Menjaga kebersamaan, agar nuansa politik di Kota Palopo ini bisa menjadi indah. Dan Menyarankan setiap partai politik agar memiliki staf yang mengelolah akuntansi, bagaimana pertanggungjawabannya.

Sementara itu, Laporan panitia , Zulkarnain menyampaikan adapun maksud dan tujuannya adalah Mensosialisasikan peraturan pemerintah dan peraturan Menteri dalam negeri yang terkait dengan bantuan keuangan Kepada partai politik agar persyaratan, ketentuan dan proses dan pengajuan, penyaluran dan pertanggung jawaban penerima dan pengguna bantuan keuangan dapat di pahami oleh partai politik yang menerima bantuan keuangan.

Adapun peserta bimtek yaitu para pengurus partai politik penerima bantuan keuangan se-Kota Palopo yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara berjumlah 30 orang dari 10 partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kota Palopo. (Sumber/foto : Humas Pemkot Palopo/M. Nur)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA