by

Penyebab Terjadinya Pelanggaran Konten di Media TV

-Opini-2,764 views

KOPI, Yogyakarta – Proses demokrasi media penyiaran di Indonesia menempatkan masyarakat dan/atau warga biasa sebagai pemilik utama dalam ranah media penyiaran. Penyiaran memelihara fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, pembangunan, kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan, dan pemberdayaan masyarakat.

Penyiaran juga berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, pembangunan, kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan, dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu pertanyaan utama dalam media penyiaran di Indonesia kerap terjadi sebelum diterbitkan pada kurun waktu tahun 2016/2017 adalah lemahnya pengaturan penyiaran, dimana banyak dari beberapa sistem peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan, namun masih banyak yang tidak diterapkan sesuai dengan yang ada.

Saat ini, Pemerintah tidak bertanggung jawab sebagai regulator penyiaran Indonesia dalam memberikan penolakan terhadap stasiun televisi yang bertentangan, seperti tayangan yang penuh kekerasan, eksploitasi perempuan dan tayangan tidak mendidik dan mencederai masyarakat. Akan tetapi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran masih belum maksimal dalam menjalankan tugasnya.

Namun, dibandingkan dari beberapa tahun sebelumnya, sekarang sudah ada perbaikan dari segi tontonan dan sensor yang berhubungan dengan seksualitas, kekerasan, maupun adegan-adegan yang tidak sepantasnya untuk disiarkan.

Penyebab Sistem Media Penyiaran

Proses transisi di Indonesia memindahkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Oleh karena frekuensi adalah milik masyarakat dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan masyarakat. Sebesar-penting bagi publik berarti media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan publik yang sehat. Penyiaran pemeliharaan sebagai media informasi, pendidikan, pembangunan, kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan, dan pemberdayaan masyarakat.


Permasalahan utama dalam penyiaran Indonesia adalah pemerintah yang salah satunya regulator penyiaran Indonesia, mandulnya regulator penyiaran yang lain, Komisi Penyiaran Indonesia, dan ketidaktaatan penyelenggara penyiaran di Indonesia, penyiaran stasiun televisi yang disiarkan secara nasional Di atas segalanya, ketidaktaatan pada peraturan utama media penyiaran adalah hulunya, yaitu:

pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah selesai tentu saja mendukung penyiaran sebagai sesuatu yang diperbarui baru di lingkungan masyarakat Indonesia perlu mendapat bantuan dan pembinaan agar aman yang diberikan dapat menjadi kebebasan yang bertanggung jawab dan tidak lepas disetujui.Untuk mengatur pemerintahan pada saat menentukan suatu peraturan dan pedoman etika untuk mengendalikan hubungan tanpa persetujuan kebebasan mereka.

Di atas segalanya, ketidaktaatan pada peraturan utama media penyiaran adalah hulunya, yaitu:

pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah selesai tentu saja mendukung penyiaran sebagai sesuatu yang diperbarui baru di lingkungan masyarakat Indonesia perlu mendapat bantuan dan pembinaan agar aman yang diberikan dapat menjadi kebebasan yang bertanggung jawab dan tidak lepas disetujui.

Untuk mengatur pemerintahan pada saat menentukan suatu peraturan dan pedoman etika untuk mengendalikan hubungan tanpa persetujuan kebebasan mereka.

pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah selesai tentu saja mendukung penyiaran sebagai sesuatu yang diperbarui baru di lingkungan masyarakat Indonesia perlu mendapat bantuan

Untuk mengatur pemerintahan pada saat menentukan suatu peraturan dan pedoman etika untuk mengendalikan hubungan tanpa persetujuan kebebasan mereka.

Solusi-solusi

  1. Di dalam pers moderen sekarang perlunya ada kebijakan yang tepat untuk ulasan yang melangar.
  2. Untuk KPI agar dapat dikonfirmasi dalam mengulas pelangaran-pelangaran yang banyak terjadi di acara-acara TV.
  3. Lembaga penyiaran perlu menyikapi perkembangan sekarang ini dengan cara melakukan sosialisasi.
  4. Lembaga penyiaran juga harus cerdik merespon perkembangan ini.
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA