by

Penyebab dan Solusi Pelanggaran Konten pada Media Penyiaran

-Opini-3,544 views

Loading…

A. Lemahnya Sistem Media Penyiaran

Media penyiaran merupakan salah satu sarana media untuk penyebaran informasi secara luas. Media penyiaran juga merupakan salah satu prasarana penting bagi publik untuk mendapatkan informasi-informasi akurat, aktual dan sebagai media hiburan.

Media penyiaranpun sangat berpengaruh besar pada tingkat pertumbuhan manusia, dimana semua konten yang disuguhkan, dipertontonkan, dan di sebarkan luas. Maka, akan lebih berbahaya bagi publik untuk dapat meniru informasi dan tayang-tayangan jenis konten yang sering diberikan pada publik.

Alhasil informasi yang ditayangkan tidak jauh dari apa yang terjadi di sekitar kita. Yang banyak ditonton sekarang ini dari usia anak-anak sampai orang dewasa adalah sinetron. Budaya menonton sinetron dan percintaan menjadi trend di masa sekarang. Padahal isi tayangan sinetron sendiri banyak yang tidak mendidik seperti kehidupan percintaan, konflik rumah tangga, kekerasan, terlebih unsur seksualitas yang terjadi tanpa disaring oleh media penyiaran.

Namun, dibandingkan dari beberapa tahun sebelumnya, sekarang sudah ada perbaikan dari segi tontonan dan sensor yang berhubungan dengan seksualitas, kekerasan, maupun adegan-adegan yang tidak sepantasnya untuk disiarkan.

B. Lemahnya Sistem Regulasi Penyiaran

Kebebasan berbisnis di dunia saat ini sudah merupakan hal yang tak bisa dipungkiri untuk dapat mensejahterakan suatu pihak atau pun publik. Bebasnya berbisnis media yang berkembang tanpa kendali akan membuat ranah penyiaran kita kehilangan asas keadilan, pemerataan, etika, sekaligus keberagaman.

Dalam hal kepemilikan lembaga penyiaran oleh swasta, telah terjadi pelanggaran yang bisa disebutkan dan terbukti terhadap peraturan yang berlaku. Seperti yang diketahui beberapa lembaga penyiaran swasta memiliki dua hingga tiga stasiun penyiaran dalam satu badan usaha, di satu wilayah siaran. Contoh Group Elang Mahkota Tekhnologi memiliki SCTV dan Omni TV, dan upaya akuisisi terhadap indosiar. Juga, ada pemilik MNCTV yang menguasai RCTI dan GLOBAL di satu wilayah.

Ini menandakan bahwa ada pelanggaran yang tertera dalam peraturan penyiaran, yakni pasal 18, pasal 20, pasal 34 ayat (4) Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2005 pasal 34 ayat (1) huruf (a) tentang Lembaga Penyiaran Swasta. Sementara itu UU Penyiaran juga mengatur penyertaan modal asing dalam usaha penyiaran dibatasi maksimum 20%, kendati kenyataannya sudah seringkali dilanggar.

Solusi-solusi:

A. Media penyiaran lebih banyak menyuguhkan tayangan-tayangan hiburan yang memacu kreative serta wawasan.

B. Masyarakat sangat diharapkan dapat bersikap selektif dalam memilih tayangan.

C. KPI perlu meningkatkan pengawasan dan pemantauan program program buatan acara.

D. KPI diharapkan lebih konsisten dan tegas dalam menegakkan kesalahan-kesalahan dalam P3SPS yang telah direvisi.

E. KPI harus belajar tentang PENYENSORAN media, agar KPI tidak menjadi bualan-bualan para audience.

F. media perlu ambil tindakan tegas atas acara acara yg tidak pantas bagi beberapa masyarakat.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA