by

Hendrik Lewirissa SH: “Pengungsi Maluku Membutuhkan Kehadiran Pemerintah dan Negara”

KOPI, Jakarta – Maluku tidak boleh menjadi beban negara meskipun Maluku sedang dalam bencana gempa, dan masyarakat Maluku sebagian telah meninggalkan kampung halamannya yang kerap mendapat bencana gempa susulan, dan masyarakat Maluku mengungsi ketempat yang lebih aman dari bencana gempa.

Media ini sempat mewawancarai Hendrik Lewirissa SH. Caleg DPR RI Dapil Maluku No urut 1 periode 2019 – 2024 yang usai dari acara Diskusi Publik bertema Maluku Bukan Menjadikan Beban Negara. di Gedung Joeang, Sabtu, 5 Oktober 2019 Menteng Jakarta Pusat.

Diskusi ini menjelaskan bahwa forum ini sangat positif mengenai diskusi publik yang digagas dari mahasiswa Maluku, disitulah pencerahan pola pikir kepada audience dan sebagainya, ada distribusi dan informasi.

“Saya kira rakyat di Maluku dengan terlepas dari karakter tipologi orang Maluku ketika orang meminta maaf. Saya orang Maluku, saya percaya betul Maluku pasti akan memberi maaf, tapi maaf yang dibutuhkan orang Maluku bukan maaf omongan saja, bukan komunikasi verbal, tapi maaf itu harus terealisasi dalam bentuk kepedulian yang nyata dari negara bagaimana menangani pengungsi di Maluku”. tutur hendrik dengan tegas dan berapi-api.

“Tapi kalau hanya menyampaikan komunikasi verbal minta maaf ya selesai..itu oke lah.. tapi tidak menyelesaikan masalah.
Yang menyelesaikan masalah di publik adalah ketika mereka melihat negara hadir disaat melihat kondisi mereka cemas dan takut. Tidak semua orang Maluku korban terdampak langsung dari gempa tapi lebih banyak kondisi psikologis suasana kebathinan mereka, kita harus faham betul merupakan eksresi naluri dasar manusia mempertahankan hidup.Mau mati konyol di pinggir pantai? Siapa yang bisa memprediksi tsunami akan terjadi ? BMKG sekalipun lembaga ilmiah apapun tidak mampu memprediksi tsunami yang akan terjadi, kekuatan gempa skala reuter diatas 7 ini berpotensi tsunami.

Sehingga manusia kemudian merasa cemas, gelisah dan rasa takut, lalu mereka mengungsi. itu bukan salah mereka” ujar Hendrik.

“Hari ini di Ambon gempa susulan lebih dari seribu kali. Siapa yang mau pulang ke rumah yang sudah reot, retak”? katanya dengan mata yang berkaca – kaca dan terharu.

“Tidak rasional juga tinggal di daerah pengungsian yang tidak nyaman. Air susah, nyamuk, dan sebagainya. Mana ada yang mau tinggal yàng tidak ada fasilitas?
Kalau pikiran mereka tidak mau pulang seolah – olah mereka status sebagai pengungsi itu salah, dan itu pernyataan yang bodoh jika itu keluar pernyataan dari tokoh pemimpin Bangsa. Orang lebih nyaman tinggal di rumahnya sendiri dengan fasilitas sanitasi yang ada dan sebagainya.
Jadi yang mereka butuhkan adalah negara hadir untuk memberikan perlindungan. Kalau memang bantuan distribusi misalnya Terpal, sarung makanan dan sebagainya kurang, paling kurang distribusi empati. Kalau distribusi fisik kurang, ada distribusi empati negara hadir disitu” tambah Hendrik dengan tegas.

Dari informasi data- data yang kami terima dari Maluku, ada banyak lokasi lokasi ditempat pengungaian yang belum mendapat sentuhan dari BNPB.


“Saya kira orang Maluku tidak merengek-rengek, mereka tidak butuh di kasihani, mereka punya harga diri, yang mereka butuhkan adalah hak mereka sebagai
warga negara. Mereka membutuhkan kehadiran negara.
Sekian puluh tahun APBD Maluku menjadi daerah termiskin di Indonesia ke-4, sampai hari ini.
Saya menghimbau pada pemerintah untuk responsif lagi menangani korban pengungsi di Maluku. Kalau selama ini pemerintah telah bergerak dan telah memberi bantuan kepada pengungsi saya berharap itu dilakukan lebih serius dan ditingkatkan lagi. Sehingga lokasi pengungsian ada perhatian dari pemerintah dan harapan saya terhadap masyarakat Maluku terutama saudara – saudara saya yang saat ini ditempat pengungsian, tetap semangat dan kuat menghadapi cobaan ini”. pesan Hendrik mengakhiri sesi wawancara.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA