by

Ketua Pengadilan Negeri Mamuju Lantik Unsur Pimpinan DPRD Kab Mamuju

Loading…

KOPI, Mamuju – Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Herianto telah melantik Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju periode 2019-2024 pada Selasa (15/10/19). Azwar Anshari Habsi dari partai Nasdem resmi menjadi Ketua DPRD Kab Mamuju, Syamsuddin Hatta dari partai Demokrat dan H. Andi Dody Hermawan dari partai Hanura sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Mamuju.

Sebagai lembaga yang berjalan beriringan antara eksekutif dan legislatif, Bupati Mamuju meminta pihak legislatif untuk gas poll atau bekerja cepat menyelesaikan tugasnya. Ia menyampaikan, berbagai agenda penting telah menanti untuk segera dituntaskan. Sejumlah ranperda yang telah diserahkan dan berproses tapi belum ditetapkan yang akan menjadi prioritas lembaga untuk segera dituntaskan dan berbagai tugas-tugas lain yang harus dijalankan sesuai kewenangan lembaga.

“DPR ini harus gas poll ya supaya ranperda yang telah kita serahkan kepada anggota yang lama itu cepat terselesaikan. Kemudian agenda baru, program pemerintah yang baru itu sesegera mungkin kita serhkan termasuk APBD pokok 2020 dan ranperda yang lain juga menjadi agenda yg harus cepat kita tuntaskan.” Sebut Habsi Wahid.

Dengan terbentuknya pimpinan dewan yang defenitif, lanjut Bupati maka tata tertib, alat kelengkapan dan program kerja DPRD Kab. Mamuju dapat segera ditetapkan dan lembaga legislatif dapat segera menjalankan fungsinya secara utuh dan ideal baik fungsi pengawsan, fungsi anggaran maupun fungsi legislasi.

Usai pelantikan, Azwar Anshari Habsi sebagai Ketua DPRD Mamuju periode 2019-2024, meminta dukungan dari setiap pihak agar fungsi lembaga legislatif dapat berjalan dengan baik.

Azwar menyampaikan, pihaknya akan berupaya menyelesaikan tugas-tugas legislasi yang selama ini masih tertunda. Anshari mengakui bahwa masih ada 21 prolegda yang belum tuntas dari 28 prolegda warisan anggota DPRD periode sebelumnya. (HMS/M.Nur)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA