by

Industri Media di Indonesia pada Era Orde Reformasi

Loading…

KOPI, Jakarta – Sejak 1998, bulan Mei menjadi salah satu penanda penting dalam sejarah Indonesia. Krisis ekonomi memuncak. Berbagai aksi kekerasan terjadi, dan berujung pada lengsernya Soeharto setelah berkuasa selama 32 tahun. Kita mengenalnya dengan sebutan Reformasi. Bagaimana media memotret hari-hari yang menegangkan tersebut?  

Saat ini pers sejak sejarah Kemerdekaan Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat baik itu dari segi media yang bisa digunakan untuk penyampaian informasi maupun cakupan wilayah penyebaran informasi yang semakin meluas. Pada era reformasi kebebasan pers kerap mengundang kontroversi di masyarakat namun masih ada segi positif yang bisa didapatkan oleh masyarakat dari penyampaian informasi yang terbuka dan jujur tanpa ada yang ditutupi seperti kebijakan politik.

Runtuhnya rezim orde baru pada tahun 1998 karena beberapa faktor penyebab runtuhnya Orde Baru dianggap sebagai pencerahan dan adanya harapan bagi kebebasan pers sebagai bagian dari sejarah demokrasi di dunia. Rakyat yang pada saat itu menginginkan adanya reformasi di segala bidang karena belenggu yang dirasakan pada masa orde baru, sehingga tumbuhnya pers di era reformasi menjadi hal yang menguntungkan untuk masyarakat untuk mengisi celah atau kekosongan di ruang publik antara penguasa dan rakyat yang tidak dapat mengungkap penyimpangan pada masa orde baru.

Pers sudah memegang peranan sentral untuk tujuan tersebut dengan menyebarluaskan informasi yang diperlukan untuk menentukan sikap , memfasilitasi pembentukan opini publik untuk mencapai kesepakatan bersama atau mengontrol kekuasaan para penyelenggara negara. Pers pada masa reformasi mendapatkan kebebasan ketika Habibie naik menjadi Presiden menggantikan Soeharto.

Gerakan reformasi yang terjadi pada tahun 1998 memunculkan perundang-undangan baru mengenai pers antara lain UU no. 40 tahun 1999 yang mengumumkan secara tersirat dan yang menandai kebebasan pers pada masa reformasi bahwa:

  • Pers Indonesia tidak lagi menganut kebebasan dengan kontrol pemerintah melainkan menjadi pers bebas dan memiliki tanggung jawab kepada kepentingan umum.
  • UU no 40 tahun 1999 mengalihkan kewenangan kepada masyarakat umum untuk mengontrol pers dan bukan lagi wewenang pemerintah.
  • UU tentang pers pada masa reformasi berkaitan dengan UU no.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Dalam UU no. 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 1 tegas menjamin adanya kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara yang hakiki untuk menegakkan keadilan dan kebenaran juga memajukan dan mencerdaskan bangsa, dan pada pasal 4 ayat 2 tidak lagi mengadakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
  • Pasal 4 ayat 2 juncto pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 menyatakan perlindungan untuk praktisi pers dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara atau denda sebesar 500 juta bagi siapapun yang menghambat kebebasan pers dalam sejarah televisi di Indonesia dan sejarah radio di Indonesia.
  • Wartawan atau pers pada masa reformasi memiliki hak untuk menolak menyebutkan identitas sumber informasi dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum untuk melindungi sumber informasinya. Namun hak tolak tersebut akan gugur bila berkaitan dengan kepentingan dan ketertiban umum dan keselamatan negara yang dinyatakan secara tegas oleh pengadilan.
  • Banyaknya kemunculan penerbitan pers atau koran, majalah dan tabloid yang baru lebih dari sepuluh kali lipat karena pengurusan surat izin penerbitan yang dipermudah. Hal ini tercantum dalam pasal 9 ayat 2 UU no. 40 tahun 1999 yang menghapuskan keharusan pengajuan SIUPP untuk menerbitkan pers. UU tersebut menjadi dasar bagi kemerdekaan pers di Indonesia, yang dapat menghilangkan pembatasan surat izin penerbitan pers dan sebagainya, juga mencakup untuk seluruh pers.
  • Pasal 2 UU no. 40 tahun 1999 menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan juga supremasi hukum.
  • Pencabutan SK Menpen no. 47 tahun 1975 mengenai pengakuan pemerintah terhadap PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia sehingga PWI atau Persatuan Wartawan Indonesia tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi penyiaran pers. Pencabutan SK ini telah mengakhiri era wadah tunggal organisasi pers dan tidak sampai satu tahun muncul sebanyak 34 organisasi wartawan baik itu cetak dan elektronik.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA