by

Digugurkan, Balon Kades Sairan Sunjana Mengadu ke Panwas, Panitia Pilkades: “Kami Sudah Bekerja Sesuai Peraturan”

KOPI, Tangerang – Digugurkannya Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Patrasana Kresek Kabupaten Tangerang Sairan Sunjana menuai polemik. Sairan tidak terima dengan keputusan itu hingga mengadukannya ke Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades.

“Saya sudah berupaya melengkapi berkas persyaratan, tapi kenapa masih digugurkan. Karena itu saya mengadu ke Panwas atas saran pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD),” kata Abah Ilang, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Sairan sudah berkonsultasi dengan pihak Dinas PMPD. Sairan lalu diminta melaporkannya ke Panwas Pilkades. Laporan pun diterima oleh Ketua Panwas, H. Gali.

Menurut H. Gali, kewenangan penetapan Balon Kades adanya di Panitia Pilkades. Tugas Panwas lebih pada melakukan pengawasan tahapan Pilkades. “Dengan adanya laporan ini, kami akan tindaklanjuti,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Panitia Pilkades Patrasana Nati menegaskan, dalam menjalankan tugas telah sesuai prosedur dan mengacu regulasi yang ada.

Terkait syarat yang dianggap kurang lengkap yakni ijazah STTB pengganti dari MI (Madrasah Ibtidaiyah), sudah dua kali minta Sairan Sunjana melengkapi sesuai Keputusan Dirjen Pendis No. 5343/2015.

Intinya, dalam keputusan itu disebut, jika ijazah hilang maka STTB Pengganti (SKP Ijazah) harus diterbitkan pihak MI tempat bersekolah dan mengetahui Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag). “Dalam STTB pengganti yang diserahkan Bapak Sairan tidak ada tandatangan Kepala Kantor Kemenag,” tegas Nati.

Di sisi lain, dalam Keputusan Pendis juga disebutkan, ijazah pengganti itu harus dilengkapi Fatwa Pengadilan dan dalam STTB pengganti harus ada nomor seri ijazah.

“Nah, ini semua tidak dilengkapi maka kami menganggap berkas kurang lengkap. Kita tidak berani menyatakan valid dan sah, karena itu akan jadi tanggung jawab besar panitia,” tuturnya.

Dia menegaskan, dalam hal ini panitia tidak mengada-ada. “Kami sudah bekerja sesuai peraturan, menjalankan regulasi. Kami sudah melakukan verifikasi faktual dan kami bekerja netral. Sebelum memutuskan pun, kami sudah meminta pertimbangan dan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas PMPD,” katanya. (Ananta)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA