by

Demo dan Protes Balon Kades Warnai Tahapan Pilkades Kabupaten Tangerang

-Daerah, Politik-3,767 views

Loading…

KOPI, Tangerang – Sejumlah Bakal Calon Kepala Desa di Kabupaten Tangerang melancarkan demo dan protes terkait tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tangerang menuai polemik.

Di Desa Pangkalan Kecamatan Teluk Naga, para pendukung dua Balon Kades yang tidak lulus tes tertulis ujian komperensif menggelar aksi demo di Balai Desa setempat, Jumat (11/10/2019). Kedua Balon yang tidak lulus itu adalah Fuja Irhamni Sabil Sonia dan Kiki Supriyadi.

Mereka mendesak pihak Panitia tetap meluluskan mereka agar bisa menjadi kontestan Pilkades yang akan digelar 1 Desember 2019 mendatang. “Kami minta, Calon kami juga ikut undian nomor urut. Kami juga minta Pilkades di Desa Pangkalan tetap ada 7 Calon,” ujar Ubay, seorang warga saat berorasi.

Jika hal ini tidak dikabulkan, massa mengancam akan tetap bertahan di Balai Desa. Hingga kini belum diperoleh kofirmasi dari panitia langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.

Aksi demo juga mewarnai tahapan Pilkades di Desa Patrasana Kecamatan Kresek. Sairan Sunjana, seorang Calon Kades yang gagal karena namanya dicoret panitia dengan alasan tidak lengkap berkas berunjuk rasa di Balai Desa Patrasana bersama pendukungnya.

Dia minta panitia Pilkades meluluskannya dan memberi kesempatan untuk ikut tes tulis. Tapi keputusan final; Sairan Sunjana tetap dicoret. Dia lalu mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Tapi, lagi-lagi keinginannya itu dipatahkan. Pihak DPMPD menyerahkan keputusan itu kepada Panitia Pilkades di tingkat Desa. “Perjuangan sudah ditempuh, tapi hasilnya saya tetap dicoret. Ya, saya legowo saja meski sebenarnya tidak puas!,” ujarnya.

Terkait kasus pencoretan Sairan Sunjana, Ketua Panitia Pilkades Nati menegaskan, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. “Kami berpijak pada aturan, tidak semena-mena mencoret Balon Kades. Berkas kami nyatakan tidak lengkap setelah sebelumnya meneliti berkas administratif dan melakukan verifikasi faktual,” katanya. (Ananta)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA