by

Catatan Bagas: Pelanggaran Konten pada Media Penyiaran Televisi

-Berita-1,880 views

KOPI, Yogyakarta – Media penyiaran merupakan salah satu sarana media untuk penyebaran informasi secara luas, media juga merupakan salah satu prasarana penting bagi publik untuk mendapatkan informasi-informasi akurat, actual dan sebagai media hiburan, namun dalam kurun waktu belakangan ini, media penyiaran tidak menomor satukan public sebagai pemeran penting namun malah lebih menonjolkan konten acara sebagus mungkin untuk mendapatkan perhatian public, dengan tidak menghiraukan peraturan undang-undang yang sudah ditetapkan.

Media penyiaran harus berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, kebudayaan, hiburan, control social, perekat social, ekonomi, wahana pencerahan, dan pemberdayaan masyarakat.

Media penyiaran sangat berpengaruh besar pada tingkat pertumbuhan manusia, dimana semua konten yang dipertontonkan dan di sebar luas, maka akan menjadi berbahaya bagi public untuk dapat meniru informasi tayangan-tayangan jenis konten yang sering diberikan pada public. Alhasil informasi yang ditayangkan tidak jauh dari apa yang terjadi disekitar kita, dan yang banyak ditonton sekarang dari usia anak sampai dewasa adalah sinetron, hampir semua stasiun TV mempertontonkan adegan yang kurang mendidik seperti kehidupan percintaan, konflik rumah tangga, kekerasan, terlebih unsur seksualitas yang terjadi tanpa disaring oleh media penyiaran, namun dari beberapa tahun sebelumnya hingga saat ini sudah ada perbaikan dari segi tontonan dan sensor yang berhubungan degan seksualitas, kekerasan, maupun adegan yang tidak sepantasnya disiarkan.

Lemahnya regulasi penyiaran dimana banyak undang-undang yang telah ditetapkan namun masih banyak yang tidak menerapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, ini menandakan bahwa tidak konsistennya pemerintah sebagai regulator penyiaran Indonesia dalam memberikan sanksi terhadap stasiun televise yang melanggar, seperti tayangan yang penuh kekerasan, eksploitasi tubuh perempuan dan tayangan tidak mendidik dan mencederai akal sehat public, bisa terus tayang karena fungsi KPI sebagai regulator penyiaran kurang maksimal.

Solusi untuk mengatasi permasalah tersebut menurut saya, KPI harus lebih tegas dalam menjalankan undang-udang yang sudah berlaku dan disepakati. Memberikan hukuman yang tegas terhadap stasiun tv pada program acara yang melanggar kesalahan pada undang-undang tersebut. Memberikan sanksi yang tegas agar tidak terulang kembali pada kesalahan yang sama. Semisal ada kekerasan dalam kartun anak, maka acara tersebut dibubarkan saja karena acara kartun biasanya dipertontonkan untuk anak kecil. Agar tidak terpengaruhi oleh acara tersebut, maka KPI harus segera menindak lanjuti program acara tersebut.

Oleh karena itu diperlukannya kesadaran bagi para prosdusen penyelenggara acara yang disini diisi oleh perusahaan stasiun televisi, agar untuk memberikan tontonan yang menarik dan menghibur dengan tidak mengesampingkan kaidah yang semestinya harus tetap dijaga, salah satunya unsur mendidik dan etika.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA