by

Klarifikasi Pemkab Wajo Soal Pemberhentian Direksi PT Wajo Energi Jaya

Loading…

KOPI, Sengkang – Dirilis oleh Humas Pemerintah Kab Wajo Provinsi Sulawesi Selatan yang telah menelusuri imfodmasi yang dimuat oleh oleh Media Radar Sulsel yang ditenggarai menyudutkan Pemkab Wajo dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memberhentikan Direksi PT Wajo Energi Jaya (14/10/2019).

Disebutkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekertariat Daerah Kab Wajo diketahui bahwa pemberhentian Direksi PT Wajo Energy Jaya, didasari oleh tujuh alasan yang menyebabkan pemegang saham melaksanakan RUPSLB;

1. Lokasi Kantor PT Wajo Energi Jaya tidak diketahui keberadaannya.

2. Direksi PT Wajo Energi Jaya sulit ditemui, hanya komunikasi lewat Handphone itupun kalau diangkat atau WA dibalas.

3. Tidak adanya laporan dari Direktur PT Wajo Energi Jaya baik laporan keuangan maupun laporan maupun laporan oprasional kepada Pemegang Saham;

4.Pemegang saham telah melakukan persuratan ke direktur PT.Wajo Energi jaya dengan nomor : 500/685.1/Set, tanggal surat 2 Agustus 2019 tentang permintaan penyelengaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tidak ada balasan/ tanggapan;

5. Pemegang saham telah melakukan persuratan ke komisaris PT.Wajo Energi Jaya dengan nomor : 500/773.1/set, tanggal 26 Agustus 2019 tentang permintaan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS), tidak ada tanggapan/ balasan. Dan surat permintaan penyelenggaraan RUPS untuk Komisaris atas nama Ir.Andi Amir Hamzah tidak diketahui alamatnya,;

6. Hasil koordinasi dengan inspektur Inspektorat Daerah kabupaten Wajo bahwa PT. Wajo Energi Jaya menimbulkan beban Hutang ke PT. Petragas;

7. Hasil konsultasi di biro hukum dan biro perekonomian Provinsi Sul Sel, tentang PT. Wajo Energi Jaya, yang dilaksanakan oleh Asisten Pemerintahan dan kesra Setda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Kabag Perekonomian Setda, Kasubag pada bagian Hukum.

Atas dasar tersebut Pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini Bupati Wajo DR. H. Amran Mahmud, S.Sos, M.Si selaku pemegang saham perseroan menetapkan memutuskan untuk memberhentikan direksi dan komisaris PT. Wajo Energi Jaya periode 2016 – 2021 pada tanggal 11 Oktober 2019. (HMS/M.Nur)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA