by

Team Opsnal Polsek Mandau Berhasil Amankan Pengedar Sabu

Loading…

KOPI, Bengkalis – Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu, pada hari Sabtu 21 September 2019 sekira pukul 21.30 WIB di depan warung pinggir jalan, Jalan Lintas Duri Dumai KM.05 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK melalui Kasi Humas, Aiptu Yarman membenarkan adanya penangkapan. Pelaku yang diamankan berinisial SS, umur 40 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta, alamat Depan Kelenteng Jalan Sejahtera Kelurah an Air Jamban Kecamatan Mandau dan teman wanitanya inisial SA, umur 29 tahun, jenis kelamin perempuan, pekerjaan ibu rumah tangga, alamat Jalan Karang Anyer I Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Pada saat dilakukan penangkapan turut diamankan sejumlah barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram, uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 100 ribu rupiah, 1 buah HP Strawberry lipat warna hitam dan 1 buah dompet warna hitam.

Adapun kronologi penangkapan pada hari Sabtu 21 September 2019 sekira pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang diduga adalah kurir narkotika jenis sabu-sabu yang sering melakukan transaksi di Jalan Lintas Duri Dumai KM.05 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan.

Setelah melakukan pengintaian sekitar 1 jam di TKP kemudian pada pukul 21.30 WIB, Team Opsnal melakukan  penangkapan terhadap tersangka yang mana saat itu tersangka bersama teman perempuannya hendak memarkirkan sepeda motornya di depan warung.

Selanjutnya Team Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dijatuhkan tersangka di dekat ia berdiri lalu hasil interogasi 1 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui tersangka adalah miliknya yang baru dibelinya dari seorang berinisial U untuk dijualnya kembali.

Atas penangkapan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut. (Siboroto)

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

WARTA MENARIK LAINNYA