by

STOP!!! Kriminalisasi Warga Rt 013/009 Lubang Buaya

JAKARTA, KOPI – Warga Rt 013/009 menolak intimidasi dan kriminalisasi dari kelompok-kelompok preman tertentu yang ditujukan kepada mereka. Hal ini disampaikan warga yang berkumpul di kantor Kelurahan Lubang Buaya Jakarta Timur, pada hari ini , Senin , 30 September 2019

Kuasa hukum warga RT 013/ 009 yaitu Arman Rustam Effendy, SH mengatakan
bahwa warga pemilik lahan di kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menolak dengan tegas adanya pengukuran tanah yang akan dilakukan pihak lawan dibantu oleh BPN dan pihak kepolisian, jika tidak puas silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan, karena warga taat hukum dan siap mengikuti prosedur hukum yang sesuai dengan UU.

“Menyikapi hal ini, kami meminta kepada oknum aparat kepolisian terkait untuk tidak mengintimidasi warga, sehingga membuat warga yang sebenarnya justru sebagai korban dan harus di lindungi menjadi ketakutan dan resah,” ungkap Effendy kepada awak media ini dengan tegas.

Pihaknya juga memohon pada pihak kepolisian untuk dapat menindaklanjuti dan segala memproses laporan warga tentang tindak premanisme 3 truk yang datang kepada warga dan pencurian HP serta dompet yang pernah di laporkan, yang sampai saat ini belum diketahui asal usulnya.


Kuasa hukum warga, Armyn Rustam Effendy, SH, MH menegaskan bahwa warga pemilik lahan di kelurahan Lubang Buaya menolak dengan tegas akan diukurnya lahan mereka.

Dengan hal tersebut, kuasa hukum tersebut mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi :

1 . Stop dan Hentikan kriminalisasi terhadap warga

  1. Warga menolak dengan tegas adanya pengukuran tanah yang akan dilakukan pihak lawan dibantu oleh BPN dan pihak kepolisian, jika tidak puas silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan, karena warga taat hukum dan siap mengikuti prosedur hukum yang sesuai dengan UU.
  2. Kepada oknum aparat kepolisian terkait untuk tidak mengintimidasi warga
    Sehingga membuat warga sebenarnya jusrtru sebagai korban Dan harus Di lindungi menjadi ketakutan dan resah
  3. Mohon pihak kepolisian untuk dapat menindak lanjuti dan segala memproses laporan warga tentang tindak premanisme 3 truk yang datang kepada warga dan pencurian HP dan dompet yang pernah di laporkan yang sampai saat ini belum pernah di tindak lanjuti pihak kepolisian
  4. Warga sudah mempersiapkan dokumen finalisasi menuju PK
  5. Adanya dugaan tindakan kriminal (memberi keterangan palsu) Yang dilakukan oleh Sekretaris Kelurahan
  6. Mohon kepada wali kota Jakarta Timur menindak lanjuti permohonan warga untuk mendapatkan perlindungan Hukum setelah rapat bersama dengani kantor wali kota
  7. Di harapkan Gubernur DKI Jakarta bisa ikut andil memperhatikan dan turut melakukan pengawasan terhadap perkara kriminalisasi terhadap warga di lubang buaya
  8. Pada Jumat tanggal 04 Oktober 2019 warga akan memenuhi undangan Polres jaktim untuk memenuhi undangan klarifikasi atas laporan dari pelapor untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah oleh warga

10 . Akan melaporkan pihak-pihak kepada pihak berwajib, yang telah di duga melakukan tindak pidana terkait dalam kasus kepemilikan tanah warga, agar warga mendapatkan kembali haknya dan mendapatkan keadilan.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA