by

Polsek Mandau Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mesin Press di Kecamatan Bathin Solapan

Loading…

KOPI, Bengkalis – Pada hari Senin tanggal 02 September 2019 Pukul 15.50 Wib telah dilaporkan perkara Pencurian Mesin Press yang terjadi pada hari yang sama, Senin tanggal 02 September 2019, sekira Pukul 11.00 Wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian tersebut di Jalan Kualo Mudo, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Korban atau pelapor bernama Muhammad Rafik alias Melayu, Umur 27 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Mahasiswa. Yang bersangkutan tinggal di alamat Jalan Merak BTN Tahap 3 RT. 008, RW. 009, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK melalui Kasi Humas, Aiptu Yarman membenarkan adanya laporan pencurian mesin pres tersebut dan telah melakukan penangkapan pelaku berinisial RS, umur 27 tahun, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan belum ada atau tidak bekerja, alamat Jalan Karang Rejo No. 01 RT. 002, RW. 009, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. “Pada saat ini telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade dan 1 (satu) buah mesin press,” ujar Yarman.

Menurut keterangan para saksi di lapangan bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2019 sekira pukul 11.00 Wib, TKP di Jalan Kualo Mudo Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit Mesin Press yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial RS.

Kronologis kejadian pada tanggal 31 Agustus 2019 saksi 1 menemui pelapor memberitahukan bahwasanya besi pintu tabung dan pipa mesin press yang sebelumnya berada di TKP sudah tidak ada atau hilang. Mengetahui hal tersebut, pelapor beserta warga melakukan pengintaian.

Pada tanggal 02 September 2019, sekira pukul 11.00 Wib, 3 (tiga) orang yang tidak dikenal datang ke TKP dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor Honda Blade dan Honda Kharisma sedang mengangkat hidrolik mesin press. Pelapor beserta warga kemudian langsung menangkap terlapor. 2 (dua) orang lainnya berhasil kabur meninggalkan TKP.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya, pelapor melaporkan pada pihak berwajib atau Polri untuk pengusutan lebih lanjut. (Humas/Siboroto)

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA