by

Pengusaha RM Sinar Minang Membangkang, Surat Panggilan Dianggap Taik

KOPI, Tobasa – DPRD Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) telah melayangkan surat panggilan kedua kepada oknum pengusaha rumah makan (RM) Sinar Minang terkait bangunan rumah makan yang dibangun di atas fasilitas umum (saluran irigasi persawahan penduduk), namun tidak diindahkan. Okum pengusaha tersebut tetap tidak mau memenuhi panggilan walaupun telah dua kali dikirimi surat oleh Lembaga Legislatif Tobasa, Sumatera Utara. Pengabaian terhadap panggilan dari DPRD itu dinilai masyarakat Tobasa sebagai bentuk pembangkangan oknum pengusaha terhadap lembaga resmi pemerintahan di kabupaten tersebut.

“Kesannya, pengusaha itu mempunyai kekuatan luar biasa di Tobasa sehingga bisa membangkang atas panggilan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tobasa. Dianggapnya suurat panggilan itu seperti (maaf) taik saja,” ungkap warga Tobasa berdomisili di Laguboti, yang meminta namanya tidak dipublikasikan, dengan nada kesal.

Sebagaimana terlihat dari surat panggilan yang berklasifikasi Penting itu, disebutkan bahwa pengusaha RM Sinar Minang diminta datang ke kantor DPRD pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019 kemarin. Namun, surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Tobasa, Ir. Boyke Pasaribu itu tidak digubris samasekali oleh oknum pengusaha dimaksud.

Sebagaimana ramai diberitakan beberapa waktu lalu bahwa PPWI Tobasa meneruskan pengaduan masyarakat Desa Sibola Hotang SAS, Kecamatan Balige, Tobasa ke DPRD dan Bupati Tobasa, terkait keluhan mereka atas rusaknya sawah-sawah mereka, tidak dapat diolah dengan baik, akibat saluran air irigasi terhambat akibat berdirinya bangunan rumah makan di atasnya. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tobasa akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang masyarakat Desa Sibola Hotang SAS, berbagai tokoh masyarakat, ormas, dan media di ruang rapat DPRD Tobasa, pada 5 Agustus 2019.

RDP tersebut menghasilkan keputusan bahwa bangunan permanen di atas irigasi Peahorbo, Desa Sibola Hotang SAS, Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara harus dibongkar. Keputusan tersebut diambil terutama karena pembangunan bangunan pribadi di atas fasilitas umum telah menyalahi peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8 tahun 2015 tentang Garis Sempadan Irigasi.

Sehubungan dengan fenomena pembangkangan oknum pengusaha rumah makan Sinar Minang tersebut, masyarakat mulai resah dan bertanya-tanya, ada apa di belakang pembangkangan oknum tersebut. Apakah ada pejabat yang mem-back-up oknum itu sehingga demikian bernyali mengangkangi panggilan DPRD Tobasa? Sekarang, masyarakat menunggu reaksi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tobasa terhadap ketidak-patuhan oknum pengusaha rumah makan itu. Ataukah DPRD dan Pemkab Tobasa tidak memiliki nyali untuk menindak sipembangkang itu? Mari kita lihat kisah selanjutnya. (AHG/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA