KOPI, Bengkalis – Kepala Desa Tambusai Batang Dui, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Desa merupakan amanat UU. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan pada acara Musrenbang Desa Tambusai Batang Dui, Selasa, 10 September 2019.
“Musrenbang adalah amanat Undang-Undang yang harus kita laksanakan di awal tahun untuk perancanaan dan pembangunan desa. Semua usulan ada, yakni sebanyak 10 program yang menjadi skala proritas. Salah satu yang menjadi skala proritas adalah pekerjaan hotmix jalan,” urai Wahyu Hidayat.
Acara musrenbang Desa Tambusai Batang Dui ini digelar sehari bertempat di gedung pertemuan kantor Desa Tambusai, Batang Dui. Hadir dalam acara tersebut Camat Bathin Solapan yang diwakili Kasi PMD Tasarjon, dari DPMD Kabupaten Bengkalis diwakili oleh Sumarno, Kepala Desa Tambusai Batang Dui Wahyu Hidayat, Ketua BPD LKMD, Kepala Dusun, RW, RT Serta beberapa toko masyarakat lainya.
Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, yaitu dengan cara memotret potensi dan sumber pembangunan yang tersedia, baik dalam maupun luar desa. Di samping itu, musrenbang juga dapat memaksimalkan partisipasi masyarakat disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat dari setiap wilayah atau dusun yakni pihak RT/RW dan kepala dusun desa Tambusai Batang Dui tampak bergantian mengajukan usulan pembangunan untuk dianggarkan di tahun 2020-2021. Baik itu usulan bidang pembangunan jalan, drainase, pendidikan, kesehatan maupun sosial budaya.
Kades Tambusai Batang Dui, Wahyu Hidayat usai kegiatan musrenbangdes kepada awak Media menyampaikan bahwa apa yang diusulkan oleh setiap RT, RW dan Kepala Dusun (Kadus) maupun pihak Posyandu dan masyarakat akan dapat terealisasi di tahun 2020-2021 ini.
“Kita berupaya agar apa yang sudah direncanakan oleh warga dapat tercapai maksimal dan menuju desa yang baik,” tegas Wahyu Hidayat. (Siboroto)